- Kecamatan Banjarwangi
- Kecamatan Caringin
- Kecamatan Cigedug
- Kecamatan Cikelet
- Kecamatan Cisewu
- Kecamatan Cilawu
- Kecamatan Cisurupan
- Kecamatan Limbangan
- Kecamatan Karangpawitan
- Kecamatan Peundeuy
- Kecamatan Singajaya
- Kecamatan Pameungpeuk
- Kecamatan Leles
4. DPRD Pasang "Mata Elang" dan Siapkan Sanksi
DPRD Garut memastikan tidak akan melepas kasus ini begitu saja. Mereka akan terus memantau proses pengembalian uang hingga tuntas.
"Temuan BPK... menjadi perhatian DPRD Garut untuk terus memantaunya sampai selesai dikembalikan uangnya," kata Aris.
Jika ultimatum waktu diabaikan, sanksi menanti. Meski bentuknya belum diputuskan, opsi sanksi administratif menjadi yang paling mungkin.
"Ini sanksinya seperti apa, administratif atau bagaimana, kita nanti akan diskusikan," tambah Aris.
Baca Juga:Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
5. Ini Bukan Isu Baru, Tapi Hasil Audit Resmi 2024
Temuan ini bukanlah desas-desus atau isu liar. Sekda Garut, Nurdin Yana, mengonfirmasi bahwa ini adalah hasil audit resmi BPK untuk tahun 2024. Artinya, data dan fakta yang disajikan telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Temuan itu, kata dia, tentunya harus segera diselesaikan oleh kecamatan yang bersangkutan, karena temuan BPK itu tentu berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan," kata Nurdin.