Penting untuk dicatat, apapun hasil praperadilan nanti, ini bukanlah akhir dari kasus AM.
- Jika AM Menang: Status tersangkanya bisa gugur. Namun, Kejari masih bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dengan alat bukti yang lebih kuat.
- Jika AM Kalah: Status tersangkanya sah. Kasus korupsinya akan lanjut ke tahap penuntutan dan persidangan pokok perkara.
Artinya, "pertarungan final" untuk membuktikan apakah AM benar-benar bersalah melakukan korupsi atau tidak, akan terjadi di sidang tindak pidana korupsi, bukan di sidang praperadilan ini.