5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa

Salah satu tersangkanya, berinisial AM, tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Ia melakukan perlawanan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:57 WIB
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dadan Ginanjar mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023. ANTARA.

Penting untuk dicatat, apapun hasil praperadilan nanti, ini bukanlah akhir dari kasus AM.

  • Jika AM Menang: Status tersangkanya bisa gugur. Namun, Kejari masih bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dengan alat bukti yang lebih kuat.
  • Jika AM Kalah: Status tersangkanya sah. Kasus korupsinya akan lanjut ke tahap penuntutan dan persidangan pokok perkara.

Artinya, "pertarungan final" untuk membuktikan apakah AM benar-benar bersalah melakukan korupsi atau tidak, akan terjadi di sidang tindak pidana korupsi, bukan di sidang praperadilan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak