Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih dalam, mengindikasikan adanya potensi persekongkolan atau setidaknya upaya tutup mulut.
"Sekitar Rp18 juta diberikan pada salah seorang anggota kelompok tani yang selama ini mengusung pengajuan bantuan melalui anggota DPR RI Dapil Cianjur," ungkap AKP Tono.
Uang terima kasih ini diduga kuat sebagai cara pelaku untuk membungkam dan memastikan kejahatannya tidak terbongkar. Ini bukan lagi sekadar tindakan korupsi perorangan, melainkan sebuah pengkhianatan yang terstruktur.
Kini, Udan Supena harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Ia tidak hanya mencuri aset, tetapi juga mencuri harapan dan kepercayaan orang-orang yang dipimpinnya.
Baca Juga:Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.