- Solusi Cerdas Atasi Batasan Anggaran
- Kebijakan Pemkab Cianjur Tepat?
SuaraJabar.id - Kepastian status yang selama ini dinantikan oleh ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Cianjur secara resmi telah mengusulkan sebanyak 7.034 pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.
Langkah strategis ini diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai jalan keluar untuk menuntaskan polemik status honorer, terutama bagi mereka yang belum berhasil mendapatkan formasi dalam seleksi sebelumnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, mengonfirmasi bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Baca Juga:Dari Bantuan Jadi Bancakan: 8 Fakta Miris Korupsi Traktor Petani Cianjur
"Usulan tersebut berdasarkan surat Kementerian PANRB untuk non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak mendapatkan formasi," kata Andi dilansir dari Antara.
Dari total 7.034 orang yang diusulkan, formasi terbesar dialokasikan untuk tenaga teknis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di berbagai dinas. Berikut rincian lengkapnya:
- Jabatan Guru: 1.065 orang
- Jabatan Teknis: 4.794 orang
- Tenaga Kesehatan: 1.175 orang
Andi menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan yang didasari oleh amanat undang-undang.
Ini merupakan "afirmasi terakhir" atau kesempatan prioritas bagi para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.
"Usulan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu harus disetujui, karena merupakan amanat undang-undang dan keputusan Pemerintah Pusat serta afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN, dimana tahun selanjutnya tidak ada lagi prioritas, karena pengangkatan dibuka untuk umum," ungkapnya.
Baca Juga:Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi
Banyak yang bertanya, mengapa tidak langsung diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu? Jawabannya terletak pada keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Andi Juandi menjelaskan secara gamblang perbedaan mendasar antara kedua skema tersebut, yang menjadi kunci mengapa "Paruh Waktu" menjadi pilihan realistis bagi Cianjur dan banyak daerah lainnya.
PPPK Penuh Waktu: Penggajiannya bersumber dari pos belanja pegawai. Aturan perimbangan keuangan pusat dan daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai adalah 30% dari total APBD. Saat ini, belanja pegawai Pemkab Cianjur sudah melebihi batas 30% tersebut.
PPPK Paruh Waktu: Skema ini memungkinkan penggajian bersumber dari pos belanja barang dan jasa. Dengan demikian, pengangkatan 7.034 orang ini tidak akan membebani pos belanja pegawai yang sudah 'sesak'.