- Korupsi Sistematis Melibatkan Banyak Pihak
- Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
- Proses Hukum Cepat dan Tegas
SuaraJabar.id - Ada pemandangan yang kontras dan mengundang sorotan saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana desa Desa Sumberjaya pada Kamis.
Di tengah tuduhan serius telah merampok uang rakyat senilai Rp2,6 miliar, salah satu tersangka utama justru tertangkap kamera melemparkan senyum.
Ekspresi tanpa beban itu ditunjukkan oleh SH, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya. Mengenakan rompi tahanan oranye khas Kejaksaan, ia tampak tersenyum ke arah kamera saat digiring petugas menuju mobil tahanan, seolah tak terbebani dengan status barunya sebagai tersangka korupsi.
Pemandangan ini menjadi ironi yang menyakitkan. Saat negara dirugikan miliaran rupiah dan kepercayaan publik dikhianati, ekspresi penyesalan sama sekali tidak terlihat dari wajah sang Pj Kades. Senyumnya kontras dengan tiga tersangka lain yang turut digelandang bersamanya:
Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
- SJ: Sekretaris Desa Sumberjaya
- GR: Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes
- MSA: Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya
Sikap ini memicu reaksi publik yang mempertanyakan mentalitas para pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui proses panjang dan berdasarkan bukti yang kuat.
Di balik senyum tersebut, terdapat fakta kerugian negara yang fantastis. "Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar," tegas Eddy Sumarman.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, justru dialirkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai pos anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
"Dari hasil penyidikan menunjukkan ada aliran dana berupa penerimaan imbalan untuk kepentingan pribadi," ungkap Eddy.
Senyum Pj Kades SH mungkin hanya sesaat. Kini, ia dan ketiga rekannya harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana lima tahun lebih," kata Ronald. Pihaknya juga telah menyita 142 barang bukti untuk memperkuat dakwaan di pengadilan nanti.