- Kejahatan yang Direncanakan dan Sadis
- Upaya Pelarian yang Terencana
- Rekonstruksi sebagai Kunci Penegakan Hukum
SuaraJabar.id - Seluruh rangkaian kebiadaban mantan anggota polisi, AMS, terhadap kekasihnya, PA, akhirnya terkuak secara gamblang.
Melalui 24 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, Polres Indramayu berhasil memetakan alur kejahatan secara utuh, mulai dari momen penjemputan yang tampak normal hingga skenario pelarian lintas pulau.
Di hadapan jaksa, pengacara, dan keluarga korban, setiap adegan menjadi kepingan puzzle yang menyusun gambaran utuh tragedi di kamar kos Singajaya pada 9 Agustus 25 lalu.
Adegan Pertama
Baca Juga:Mantan Polisi Peragakan 24 Adegan Sadis Bakar Pacar di Kamar Kos Indramayu
Awal Momen Penjemputan, Tak Ada Tanda Petaka
Rekonstruksi tidak dimulai dengan kekerasan. Adegan-adegan awal justru menggambarkan momen saat AMS menjemput korban PA.
Rangkaian ini krusial untuk menunjukkan bahwa pertemuan tersebut telah direncanakan dan bagaimana keduanya bisa berakhir di TKP.
Tidak ada tanda-tanda petaka dalam adegan pembuka ini, yang justru membuat puncak kengerian terasa lebih kontras.
“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait rangkaian peristiwa,” kata Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dilansir dari Antara.
Baca Juga:Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
Adegan Puncak
Kengerian di Balik Pintu Kamar Kos
Memasuki adegan pertengahan, suasana rekonstruksi berubah tegang. Di sinilah AMS memeragakan puncak tindak pidana keji yang terjadi di dalam kamar kos.
Meskipun detailnya tidak diungkap ke publik, adegan ini menggambarkan bagaimana nyawa PA dihabisi dan bagaimana api digunakan untuk menghilangkan jejak, yang pada akhirnya memicu kecurigaan penghuni kos lain.
Adegan inilah yang menjadi dasar utama jaksa untuk menjerat AMS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Adegan Akhir