-
Polres Metro Depok membongkar jaringan ganja besar (78,657 kg) dan menangkap enam tersangka kunci selama operasi senyap sebulan.
-
Enam tersangka, termasuk bandar dan kurir, dijerat hukuman berat, seumur hidup atau 5-20 tahun, untuk memberi efek jera.
-
Kapolres Depok mengajak masyarakat dan keluarga untuk berperan aktif melawan narkoba demi masa depan generasi muda.
SuaraJabar.id - Operasi senyap selama satu bulan penuh yang digencarkan Polres Metro Depok akhirnya membuahkan hasil fantastis.
Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar kasus peredaran ganja dengan barang bukti yang tidak main-main mencapai 78,657 kilogram.
Penangkapan yang berlangsung intens sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025 ini berhasil mengamankan enam tersangka kunci yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Sebuah pukulan telak bagi sindikat narkoba yang mencoba merusak masa depan generasi muda di kota Depok.
Baca Juga:6 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Edarkan Nyaris 80 Kg Ganja di Depok
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers di Depok, Kamis, dengan tegas menyatakan komitmennya.
"Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba," ujarnya, menegaskan perang terhadap narkoba adalah prioritas utama, dilansir dari Antara.
Dalam operasi yang melibatkan penyelidikan mendalam dan penyergapan di berbagai lokasi serta waktu berbeda, enam tersangka berhasil diamankan.
Mereka adalah RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. Setiap nama ini memiliki peran krusial dalam rantai peredaran. RDN dan DNM diidentifikasi sebagai bandar utama yang mengendalikan pasokan, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir yang mendistribusikan ganja kepada konsumen.
Pengungkapan ini menunjukkan betapa terstrukturnya jaringan yang berhasil dibekuk, dengan setiap anggota menjalankan tugasnya secara terorganisir.
Baca Juga:Siap Jadi Pusat Rujukan, Bagaimana RSUD Kota Bogor Layani Pasien dari Depok hingga Cianjur?
Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun," ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.
Kombes Pol Abdul Waras juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap ancaman narkoba yang mengintai.
"Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, menimbulkan masalah hukum, dan memutus harapan keluarga," pesannya.
Ia secara khusus mengimbau seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, mengingat dampak destruktifnya yang luar biasa.
Melihat betapa masifnya peredaran narkoba, Kapolres Abdul Waras menekankan bahwa peran keluarga sangatlah penting.
"Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan ini.
"Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba," tegas Kombes Pol Abdul Waras.