-
TSI menyesalkan petisi online yang menyudutkan mereka soal kasus Kebun Binatang Bandung.
-
TSI menegaskan kasus korupsi melibatkan oknum, bukan badan hukum Taman Safari Indonesia.
-
Penutupan Kebun Binatang Bandung kewenangan Pemkot dan Polrestabes, bukan TSI.
SuaraJabar.id - Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menyatakan penyesalan mendalam atas beredarnya petisi online melalui platform change.org yang dinilai menyudutkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terkait permasalahan di Kebun Binatang Bandung.
Dalam upaya meluruskan fakta dan mengembalikan informasi yang benar, TSI secara resmi mengeluarkan klarifikasi tegas mengenai isu-isu yang berkembang.
Corporate Communication Taman Safari Indonesia, Eko Maryadi, menjelaskan bahwa inti permasalahan kasus pidana korupsi yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung secara spesifik menyangkut dua oknum mantan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Perkara ini, tegas Eko, berkaitan dengan dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya sewa lahan milik Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga:Alasan Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana
Eko Maryadi menekankan pentingnya membedakan antara tanggung jawab individu dengan entitas hukum.
"TSI sebagai badan hukum sama sekali tidak terkait dengan proses persidangan perkara Tipikor yang didakwakan kepada mantan pengurus YMT atau Kebun Binatang Bandung," katanya dalam pesan yang diterima SuaraJabar, Rabu 24 September 2025.
Klarifikasi ini menjadi krusial untuk mencegah generalisasi yang keliru di mata masyarakat, terutama generasi milenial dan Gen Z yang kerap mengonsumsi informasi secara cepat dari berbagai platform digital.
"TSI berkomitmen menjaga integritasnya sebagai lembaga konservasi yang profesional," ucapnya.
Mengenai isu penutupan Kebun Binatang Bandung yang sempat menjadi sorotan publik, TSI juga memberikan penjelasan yang lugas.
Baca Juga:Kubu Ridwan Kamil Tolak Mentah-mentah Tes DNA Ulang, Tuding Pihak Lisa Mariana Cuma Cari Sensasi
"Penutupan Kebun Binatang Bandung merupakan kewenangan Walikota Bandung dan Polrestabes Bandung, sebagaimana diberitakan media massa," ujar Eko.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa TSI tidak terlibat dalam kebijakan tersebut.
Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa keputusan operasional atau penutupan sebuah fasilitas publik berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat.
TSI, dalam konteks ini, tidak memiliki kapasitas hukum maupun wewenang untuk campur tangan dalam kebijakan tersebut.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, Taman Safari Indonesia menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"TSI mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan mempercayai sepenuhnya pada proses hukum yang adil dan transparan," tegasnya.