-
TSI menyesalkan petisi online yang menyudutkan mereka soal kasus Kebun Binatang Bandung.
-
TSI menegaskan kasus korupsi melibatkan oknum, bukan badan hukum Taman Safari Indonesia.
-
Penutupan Kebun Binatang Bandung kewenangan Pemkot dan Polrestabes, bukan TSI.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen TSI terhadap supremasi hukum dan kepercayaan pada sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan kebenaran.
Menyikapi maraknya informasi yang tidak tepat dan cenderung menyesatkan, TSI juga memberikan peringatan keras.
"Disinformasi atau desas-desus yang mengaitkan TSI dengan perkara pidana dimaksud dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, yang berimplikasi hukum pidana maupun perdata bagi pihak yang menyebarkannya," ungkap Eko.
Peringatan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Baca Juga:Alasan Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana
Di era digital, kecepatan informasi seringkali tidak diimbangi dengan akurasi, sehingga literasi digital menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran berita palsu dan melindungi reputasi individu maupun institusi.
"Dengan klarifikasi ini, TSI berharap masyarakat dan media memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh isu yang menyesatkan," tukasnya.