- Kubu RK tolak mentah-mentah tes DNA ulang di Singapura.
- Sebut hasil tes DNA dari Mabes Polri sudah final.
- Tuding permintaan Lisa Mariana hanya cari sensasi.
SuaraJabar.id - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak baru.
Pihak Ridwan Kamil, melalui tim kuasa hukumnya, secara tegas menolak permintaan kubu Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.
Tak hanya menolak, permintaan tersebut dituding tidak memiliki landasan hukum dan hanya bertujuan mencari sensasi.
Sikap keras ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, sebagai respons atas permohonan second opinion yang diajukan pihak Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
“Jika pihak LM (Lisa Mariana) meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” kata Muslim Jaya Butarbutar dikutip dari ANTARA di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurut Muslim, tidak ada alasan sedikit pun untuk meragukan hasil tes DNA yang telah dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pengambilan sampel darah dan air liur, telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internasional oleh pihak yang sangat kompeten.
Kredibilitas hasil tes tersebut diperkuat dengan status Laboratorium Pusdokkes Polri yang telah mengantongi sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.
“Terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” ucapnya.
Baca Juga:Pria Diduga Lawan Main Lisa Mariana Diperiksa Polisi
Lebih lanjut, Muslim menyoroti integritas Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, yang diakuinya sebagai ahli DNA bereputasi tinggi. Hal ini menjadi alasan tambahan mengapa hasil tes DNA tersebut tidak perlu diragukan lagi.
“Berkaca dari itu tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Laboratorium Pusdokkes Mabes Polri,” tegasnya.
Atas dasar itu, kubu Ridwan Kamil menilai permintaan tes DNA ulang ini sebagai langkah yang tidak beralasan dan hanya mengada-ada.
“Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” ujar Muslim.
Sebelumnya, pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, secara resmi mengajukan permohonan tes DNA ulang antara Lisa, putrinya (CA), dan Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Permohonan ini telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kisruh ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dipicu oleh unggahan Lisa di media sosial yang mengklaim tengah mengandung anak dari Ridwan Kamil.
Proses penyidikan kemudian melibatkan tes DNA yang hasilnya secara ilmiah membuktikan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari putri Lisa Mariana.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti beberapa waktu lalu.