-
Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan ganja dengan enam tersangka dan sita lebih dari 78 kg barang bukti.
-
Operasi narkoba tersebut dilakukan sebulan penuh berdasarkan laporan warga, menyelamatkan sekitar 156.000 jiwa.
-
Para bandar dan kurir dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
SuaraJabar.id - Kabar menggembirakan datang dari Polres Metro Depok yang berhasil melancarkan pukulan telak terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Melalui operasi senyap dan intensif selama satu bulan penuh, mulai dari 5 Agustus hingga 5 September 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran ganja dengan barang bukti yang fantastis lebih dari 78 kilogram.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi besar bagi aparat penegak hukum, tetapi juga sebuah upaya penyelamatan ribuan generasi muda dari jurang kehancuran narkoba.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan detail operasi yang berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga:Satu Bulan Membuntuti, Jaringan Ganja 78,6 Kg Akhirnya Terendus di Depok: Ini Peran 6 Tersangka
"Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Cilodong," tuturnya.
Informasi krusial dari warga inilah yang menjadi kunci pembuka bagi pengungkapan jaringan besar ini.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam tersangka utama yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran ganja ini.
"Berawal dari 2 tersangka yang kami amankan, yaitu RDN berperan sebagai bandar, kemudian DMM berperan sebagai bandar, AC berperan sebagai bandar, RDG berperan sebagai kurir, MS berperan sebagai kurir dan MAR berperan sebagai bandar,” kata Kombes Pol Abdul Waras.
Tampak jelas dari pembagian peran ini bahwa jaringan tersebut beroperasi secara terstruktur dan profesional.
Baca Juga:6 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Edarkan Nyaris 80 Kg Ganja di Depok
Empat tersangka berperan sebagai bandar yang mengendalikan pasokan dan distribusi, sementara dua lainnya bertugas sebagai kurir yang memastikan barang haram sampai ke tangan konsumen.
Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polres Metro Depok dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dalam operasi ini, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan secara total yaitu ganja sebanyak 78 paket dengan berat 78,65 kg," jelas Kombes Pol Abdul Waras.
Selain puluhan kilogram ganja, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung yang mengindikasikan skala operasi yang besar dua unit timbangan digital berwarna putih, empat buah koper yang kemungkinan digunakan untuk mengangkut ganja, serta enam buah handphone yang menjadi alat komunikasi para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pengungkapan ini, anggota terus melakukan pengembangan. Diduga, narkoba jenis ganja ini berasal dari hasil pengiriman yang dilakukan oleh tersangka yang diamankan di sebuah rumah kontrakan.