-
Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan ganja dengan enam tersangka dan sita lebih dari 78 kg barang bukti.
-
Operasi narkoba tersebut dilakukan sebulan penuh berdasarkan laporan warga, menyelamatkan sekitar 156.000 jiwa.
-
Para bandar dan kurir dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk kejahatan ini tidak main-main pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.
Lebih dari sekadar angka dan pasal hukum, keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat.
"Dengan keberhasilan ini, kami bisa mencegah atau menyelamatkan kurang lebih 156.000 jiwa." ungkapnya.
Baca Juga:Satu Bulan Membuntuti, Jaringan Ganja 78,6 Kg Akhirnya Terendus di Depok: Ini Peran 6 Tersangka
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan nyawa, masa depan, dan keluarga yang berhasil diselamatkan dari cengkeraman narkoba yang merusak.