-
DJ SN akan melapor langsung ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Dumai, karena TKP mencakup wilayah Indonesia.
-
SN dilecehkan saat perform pada 14 Oktober 2025 dan dipecat sepihak oleh manajemen karena menurunkan volume, yang dianggap merusak alat dan tak ber-attitude.
-
SN akan menuntut pelaku dihukum dan mencari keadilan atas kerugian materiil, termasuk gaji empat bulan kontrak yang tidak dibayarkan setelah pemecatan.
“Jelas, yang pertama saya kehilangan income yang seharusnya 4 bulan itu berapa ya dan gaji saya selama 4 bulan itu tidak diberikan tapi yang 6 hari saya bekerja diberikan sama pihak manajemen. Kalau yang 4 bulannya itu enggak dari Oktober sampai Februari kan kontraknya 4 bulan,” ucapnya.
SN memastikan dirinya akan bergerak cepat menempuh jalur hukum ke Mabes Polri. "Upaya dari saya sendiri saya hari ini ke Jakarta besok saya laporan langsung ke Mabes Polri di Bareskrim,” katanya.
Bukan hanya itu, ia juga telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan rujukan selanjutnya. SN berharap kasus ini bisa mendapat atensi aparat penegak hukum, dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keinginannya untuk pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga:7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi