BGN Ancam Suspend Mitra Makan Bergizi Gratis yang Nakal

Setiap dapur SPPG menerima insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari. Angka ini adalah biaya tetap untuk menjamin kesiapsiagaan.

Andi Ahmad S
Senin, 08 Desember 2025 | 12:05 WIB
BGN Ancam Suspend Mitra Makan Bergizi Gratis yang Nakal
Rapat kordinasi Makan Bergizi Gratis
Baca 10 detik
  • Kewajiban Standar Operasional SPPG Pengelola SPPG wajib mematuhi SOP dan menjaga kualitas dapur demi keamanan pangan. Insentif Rp6 juta per hari diberikan untuk memastikan kesiapan fasilitas dan standar pelayanan tetap terjaga optimal.

  • Evaluasi dan Keadilan Insentif Badan Gizi Nasional akan mengevaluasi insentif berdasarkan penilaian independen. Fasilitas yang tidak sesuai standar akan menerima pemotongan insentif guna memastikan prinsip keadilan bagi seluruh mitra dan yayasan.

  • Urgensi Sertifikasi dan Higiene Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam satu bulan. Kegagalan memenuhi aspek legalitas dan keamanan pangan ini akan berakibat pada penangguhan operasional oleh pemerintah.

SuaraJabar.id - Peringatan keras kembali dilontarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kepada para mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di tengah sorotan publik mengenai kualitas makanan program pemerintah, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, tidak segan-segan menegur mentalitas pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai kurang profesional.

Dalam acara Koordinasi dan Evaluasi di Cirebon, Minggu (7/12/2025), Nanik menekankan bahwa insentif besar yang digelontorkan negara harus dibarengi dengan kinerja yang "sat-set" dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini krusial demi mencegah insiden keamanan pangan yang bisa membahayakan siswa.

Bagi Kawan Muda yang belum tahu, setiap dapur SPPG menerima insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari. Angka ini adalah biaya tetap untuk menjamin kesiapsiagaan, terlepas dari jumlah porsi yang dimasak.

Baca Juga:Bukan Lagi untuk Siswa, 500 Ribu Paket Makanan SPPG Kini Mengalir ke Korban Banjir Aceh

Namun, Nanik menemukan fakta miris di lapangan di mana fasilitas dapur justru dibiarkan terbengkalai meski dana cair lancar.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” sentil Nanik dengan nada tegas.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi yayasan atau mitra yang hanya mengejar profit tanpa mempedulikan operasional. Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menambahkan bahwa besaran ini berlaku untuk dua tahun pertama dan akan terus dievaluasi.

Isu kecemburuan sosial antar mitra pun sempat mencuat. Mitra yang membangun dapur luas (400 meter persegi) merasa tidak adil jika disamakan bayarannya dengan dapur kecil. Menjawab hal ini, Nanik memastikan BGN akan menurunkan Tim Appraisal Independen.

“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” tegas Nanik.

Baca Juga:Penerima Manfaat Berkurang, BGN Haramkan Layoff Relawan Makan Bergizi Gratis

Artinya, transparansi dan kualitas fasilitas menjadi kunci utama jika mitra ingin insentifnya cair penuh.

Selain masalah fasilitas, aspek legalitas kesehatan menjadi harga mati. Setiap SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal.

Data di Cirebon menunjukkan masih banyak "PR". Di Kabupaten Cirebon misalnya, dari 139 SPPG, masih ada 9 unit yang belum mengajukan SLHS. Nanik memberikan tenggat waktu (deadline) yang sangat ketat.

“Tolong ya yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” ancamnya.

Di sisi lain, BGN mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kota Cirebon. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon telah mengeluarkan aturan larangan pemberian MBG kepada kelompok rentan (ibu hamil dan balita) jika dapurnya belum bersertifikat SLHS.
Langkah antisipatif seperti pelatihan rapid test pangan yang disiapkan Dinas Ketahanan Pangan setempat juga dinilai sebagai terobosan cerdas.

“Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan,” puji Nanik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini