- Pelaku berinisial Budi (48) diamankan polisi di Cisaat, Sukabumi, Kamis dini hari (12/3/2026) terkait pengancaman kapak.
- Insiden bermula dari dugaan pelecehan dan pengambilan foto tanpa izin di dalam angkot sehari sebelumnya (11/3/2026).
- Polisi menyita kapak, ponsel, dan jaket, serta menjerat pelaku dengan pasal asusila dan ancaman kekerasan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan.
“Tersangka disangkakan Pasal 307 Jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan,” jelas Hartono.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cicurug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah dimuat di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Pria Viral! Terduga Pelaku Pelecehan dan Pengancaman Wanita di Cicurug Diciduk Polisi"
Baca Juga:Ngamuk Bawa Kampak Usai Diduga Lecehkan Penumpang Angkot, Pria Misterius Gegerkan Warga Cicurug