Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat

Oknum ASN berinisial E dari Disnaker Kota Banjar terbukti menyalahgunakan uang santunan kematian pekerja

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Maret 2026 | 21:36 WIB
Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
Ilustrasi Oknum ASN Disnaker Banjar terancam dipecat karena terlibat penggelapan Santunan Kematian Pekerja. [ist]
Baca 10 detik
  • Oknum ASN berinisial E dari Disnaker Kota Banjar terbukti menyalahgunakan uang santunan kematian pekerja Bali.
  • Tim pemeriksa merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Rekomendasi sanksi berat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Banjar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

SuaraJabar.id - Kasus dugaan penilapan uang santunan kematian pekerja menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat.

Oknum ASN berinisial E kini terancam sanksi disiplin berat setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.

Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pemerintah Kota Banjar telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, tim merekomendasikan hukuman disiplin berat atas pelanggaran yang dilakukan.

Kasus ini berkaitan dengan uang jaminan kematian kerja milik seorang pekerja bernama Rahmat Ramdani, yang diketahui bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Bali.

Baca Juga:Warga Ciamis Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Citanduy, Ternyata Sopir yang Hilang Sejak Minggu

Ketua Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Andi Bastian, mengatakan bahwa keputusan rekomendasi tersebut diambil setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Rekomendasi kami adalah hukuman disiplin berat,” tegas Andi Bastian kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, rekomendasi tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan, terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum ASN Disnaker tersebut.

Dalam rekomendasi yang diajukan, terdapat dua kemungkinan sanksi berat yang dapat dijatuhkan.

Pertama, pencopotan dari jabatan selama 12 bulan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dalam jabatan yang sebelumnya diemban.

Baca Juga:Sempat Dihentikan Gara-Gara Asusila, Cosplayer Jurig Asia Afrika Bandung Kini Boleh Tampil Lagi

Kedua, sanksi yang lebih berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Banjar, untuk diproses lebih lanjut melalui penerbitan surat keputusan resmi.

Menurut Andi, rekomendasi dari tim pemeriksa akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Wali Kota sebelum menentukan sanksi akhir terhadap oknum ASN tersebut.

“Itu rekomendasi yang kami sampaikan untuk nantinya dibuatkan surat keputusannya oleh PPK. Wali Kota akan melihat terlebih dahulu rekomendasi yang kami sampaikan,” jelasnya.

Keputusan akhir mengenai nasib oknum ASN tersebut kini berada di tangan Wali Kota Banjar sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana santunan kematian pekerja, yang seharusnya diberikan kepada ahli waris korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak