Baca 10 detik
- Oknum ASN berinisial E dari Disnaker Kota Banjar terbukti menyalahgunakan uang santunan kematian pekerja Bali.
- Tim pemeriksa merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
- Rekomendasi sanksi berat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Banjar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Artikel ini telah dimuat di website harapanrakyat.com media jaringan Suara.com dengan judul "Pencopotan Jabatan hingga Ancaman PTDH untuk Oknum ASN Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar"