- Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap Maman, penambang emas ilegal, di Kabupaten Bogor pada Maret 2026 atas tuduhan pertambangan ilegal.
- Penasihat hukum Maman menilai penahanan tersebut diskriminatif karena pemilik tambang besar lainnya masih belum tersentuh oleh hukum.
- Pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena Maman merupakan tulang punggung yang menanggung biaya pendidikan anak-anaknya.
2. Anak-anak Terancam Putus Sekolah: Anak-anak Maman masih kecil dan bersekolah, sangat membutuhkan sosok ayah untuk membiayai pendidikan.
3. Baru Pertama Kali Berurusan dengan Hukum: Maman memiliki riwayat bersih dan baru pertama kali terjerat kasus hukum.
4. Jaminan Kooperatif: Pihak keluarga dan penasihat hukum menjamin Maman akan kooperatif dalam proses hukum.
5. Prioritas Jelang Idul Fitri: Menjelang Hari Raya Idul Fitri, saat tersangka lain dengan putusan inkrah mendapatkan remisi atau keringanan hukuman, seharusnya perkara yang belum inkrah jauh lebih diprioritaskan untuk mendapatkan penangguhan penahanan.
Baca Juga:Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan
Kasus Maman ini menyoroti kompleksitas masalah penambangan ilegal, di mana para pekerja kecil seringkali menjadi korban di tengah praktik yang lebih besar.