Baca 10 detik
- Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menutup TPS ilegal di Desa Sriamur pada Selasa, 14 April 2026 akibat keluhan warga.
- Penutupan dilakukan guna mengatasi pencemaran bau dan ancaman kesehatan masyarakat yang terdampak aktivitas sampah selama belasan tahun.
- Pemerintah menginstruksikan pengangkutan sampah serta pengawasan ketat untuk mencegah kembali terjadinya pembuangan sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan ini, termasuk kemungkinan adanya opsi legalisasi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.
"Kalau ke depan ada pihak yang ingin mengelola secara resmi dan memenuhi izin, tentu bisa dikoordinasikan. Yang penting ada izin dari pemerintah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga," katanya.