- Polres Garut menangkap pria berusia 65 tahun berinisial A atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Cibalong.
- Tersangka memaksa dan mengancam korban berusia 11 tahun untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali selama tahun 2025.
- Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Garut dan terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
SuaraJabar.id - Polres Garut berhasil mengamankan seorang kakek berusian 65 tahun karena telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak gadis berusia 11 tahun.
Diketahui, si kakek cabul tersebut melakukan aksi bejatnya kepada gadis 11 tahun tersebut di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin Rabu (22/4/2026).
Ia menuturkan, Kepolisian Resor Garut menurunkan tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Baca Juga:Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
Tim, lanjut dia, kemudian menangkap seorang terduga pelaku yakni inisial A (65) di kediamannya Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Sabtu (18/4) yang selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum sampai akhirnya ditetapkan tersangka setelah cukup alat bukti.
"Setelah menerima laporan, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara dari pihak korban maupun pelaku bahwa aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda tahun 2025.
Awalnya, kata dia, pelaku melakukan ancaman terhadap korban kemudian dijanjikan akan diberi uang, pelaku dengan melakukan pemaksaan dan ancaman itu membuat korban takut dan tidak berdaya untuk lapor.
Joko mengatakan, kejahatan seksual kakek tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kepada keluarganya, selanjutnya pihak keluarga melaporkannya ke polisi.
Baca Juga:Satu Detik Penentu Nasib: Drama Truk Terguling di Balik Rimbunnya Jalur Cisurupan Garut
"Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali," katanya.
Akibat perbuatannya itu kini tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 Ayat 1, Ayat 2 huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kepolisian saat ini tidak hanya menangani proses hukum tersangka, tapi juga melakukan pendampingan bersama dengan dinas terkait untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban asusila tersebut. [Antara].