- Masjid Al Afghani di Nyalindung, Sukabumi, mangkrak meski telah menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp3,6 miliar sejak tahun 2021.
- Hingga Mei 2026, kondisi bangunan masjid terpantau tidak terawat, terbengkalai, dan dipenuhi ilalang tanpa adanya aktivitas pembangunan lanjutan.
- Berbagai pihak mendesak Pemerintah Daerah Sukabumi melakukan audit dan transparansi terkait indikasi ketidakefisienan dalam proyek pembangunan masjid tersebut.
SuaraJabar.id - Berdiri megah di tepi Jalan Provinsi Sukabumi–Sagaranten, Masjid Al Afghani di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam.
Meski kubahnya menjulang mencolok dan telah menelan anggaran miliaran rupiah, bangunan tersebut hingga Mei 2026 terpantau mangkrak dan belum bisa digunakan untuk ibadah.
Kondisi kontras antara kemegahan eksterior dan ketidakterurusan bangunan memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis hingga anggota legislatif.
Pantauan SukabumiUpdate -jaringan Suara.com, di lokasi pada Sabtu (16/5/2026) menunjukkan struktur utama masjid memang sudah berdiri kokoh.
Baca Juga:Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan
Namun, sejumlah bagian interior masih jauh dari kata rampung. Beberapa tiang dan tembok bangunan belum diplester secara menyeluruh, menyisakan pemandangan material yang belum tuntas.
Suasana di sekitar lokasi tampak sepi tanpa aktivitas perawatan. Ironisnya, halaman depan masjid yang seharusnya bersih kini dipenuhi rumput liar setinggi lutut orang dewasa.
Hal yang lebih mengejutkan adalah sikap warga sekitar yang enggan memberikan komentar saat ditanya mengenai kondisi masjid tersebut, seolah ada tabir sensitivitas yang menyelimuti proyek ini.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi, pembangunan masjid ini dilakukan secara bertahap melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan perincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2021: Pagu anggaran Rp1,94 miliar untuk tahap awal. Proyek dimenangkan oleh FAHZIRA dengan nilai negosiasi Rp1,89 miliar.
Baca Juga:Kebakaran Hebat di Tegalbuleud: Madrasah Ludes, Puluhan Kitab Suci dan Al-Quran Ikut Terbakar
Tahun Anggaran 2022: Pagu anggaran Rp1,88 miliar untuk tahap lanjutan. Proyek dimenangkan oleh CV Arzanka Putra Wijaya dengan nilai penawaran terkoreksi Rp1,71 miliar.
Jika diakumulasikan, total nilai kontrak yang sudah terserap mencapai kurang lebih Rp3,6 miliar. Pembangunan ini sendiri dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada Agustus 2020 silam.
Ketua Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat), Rozak Daud, mengecam keras ketidakefisienan proyek ini. Ia menilai pembangunan satu titik masjid dengan anggaran jumbo yang tak kunjung tuntas mencederai rasa keadilan sosial.
"Kita harus malu terhadap masyarakat. Alim ulama di kampung-kampung untuk membetulkan masjid bocor atau MCK saja harus panas-panasan meminta di jalan. Jika dana Rp3,5 miliar digunakan untuk membantu masjid jami di kampung-kampung, bisa menyelesaikan 300 sampai 400 masjid. Ini lebih maslahat dibanding menghamburkan uang untuk satu masjid yang tidak ada faedahnya," tegas Rozak, Jumat (15/5/2026).
Senada dengan Rozak, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Ai Sri Mulyati, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terbuka mengenai kelanjutan proyek ini. Ia menyoroti pentingnya pengawasan dari Dinas Perkim terhadap kontraktor pelaksana.
"Pemda harus transparan. Jika mau melanjutkan pembangunan, harus ada pengawasan ketat, termasuk menunjuk pelaksana yang bertanggung jawab. Anggaran yang sudah dikucurkan harus diaudit dan dipublikasikan agar warga percaya kepada Pemda," ujar Ai Sri Mulyati.