- Video pesta LGBT yang menunjukkan aksi vulgar di sebuah tempat hiburan malam baru di Karawang telah viral.
- MUI Karawang menyatakan kegiatan tersebut melanggar norma agama serta mencederai nilai luhur Pancasila di wilayah tersebut.
- MUI mendesak Pemkab Karawang segera menutup tempat hiburan tak berizin dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum.
MUI mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Asep menegaskan bahwa operasional THM tanpa izin yang dibarengi dengan pesta LGBT merupakan "dua luka" bagi daerah.
"Penegak hukum harus menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, serta menutup tempat hiburan malam yang tidak melengkapi izin," tegas Asep, Senin (8/6/2026).
6. Imbauan Masyarakat: Hindari Aksi Main Hakim Sendiri
Meski situasi memanas di media sosial, MUI Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berkepala dingin. Warga diminta untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian dan Satpol PP guna menjaga kondusivitas wilayah.
Baca Juga:Geger Video Pesta Gay di Karawang
“Ketika aturan itu dilepas, yang tersisa bukan kebebasan, tapi kebingungan. Pesta yang merayakan penyimpangan di tempat yang melanggar izin adalah luka kepada hukum yang disepakati bersama agar kita hidup tertib dan damai,” jelasnya.