Baca 10 detik
- JPU menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis, 18 Juni 2026.
- Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu pada Agustus 2025.
- Terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 20 tahun akibat perannya dalam tindak kejahatan tersebut.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 dengan lima korban yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia delapan bulan. [Antara].