Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi

Guru ngaji di Sukabumi berinisial AC (47) ditangkap usai mencabuli muridnya yang berusia 15 tahun sebanyak 10 kali sejak 2021 dengan modus jaminan kemudahan rezeki.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:14 WIB
Iming-iming 'Dimudahkan Rezekinya', Modus Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Sukabumi
Ilustrasi. Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial AC (47) di Kabupaten Sukabumi, terus memunculkan beragam fakta baru. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Guru ngaji berinisial AC (47) mencabuli muridnya yang berusia 15 tahun di Sukabumi sebanyak sepuluh kali sejak 2021 hingga 2026.
  • Pelaku membujuk korban di rumahnya, Desa Cihaur, Simpenan, Sukabumi, dengan iming-iming kemudahan rezeki dalam menjalani hidup.
  • Polisi menangkap AC di Lebak, Banten, pada Agustus 2026 dan korban kini menerima pendampingan psikologis.

SuaraJabar.id - Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji berinisial AC (47) di Kabupaten Sukabumi, terus memunculkan beragam fakta baru.

Polisi mengungkap, berdasarkan pemeriksaan awal, AC diduga membujuk korban yang masih berusia 15 tahun dengan iming-iming akan mendapatkan kemudahan rezeki apabila mengikuti keinginannya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, kedekatan antara pelaku dan korban diduga dimanfaatkan karena AC diketahui berprofesi sebagai guru ngaji, sementara korban merupakan salah satu muridnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan pelaku, modus operandinya dengan menawarkan atau membujuk korban. Pelaku mengatakan apabila korban menuruti kemauannya, maka rezekinya akan dimudahkan dan dilancarkan dalam hidup," kata  Dudi melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Senin (3/8/2026).

Baca Juga:Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan sementara, aksi itu diduga berlangsung dalam kurun waktu lima tahun, mulai 2021 hingga 21 Mei 2026.

"Dari keterangan pelaku, perbuatan itu dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 sampai terakhir pada 21 Mei 2026. Selama kurun waktu tersebut, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 10 kali," kata Dudi.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di rumah AC yang berada di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video pengusiran terhadap AC oleh warga beredar luas di media sosial.

"Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya. Korban terkadang menginap dan terkadang pulang pergi," ungkap Dudi.

Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial AP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan kemudian diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga:Detik-detik Perlawanan Sengit Korban Gagalkan Aksi Pelecehan Seksual di Kebun Karet Sukabumi

Polisi bergerak setelah video terkait dugaan perbuatan AC viral. Tim Unit PPA melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak hingga akhirnya menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana.

"Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Dudi.

AC kemudian diamankan polisi di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Saat ini, pria yang berstatus duda tanpa anak tersebut telah menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan lokasi tempat AC diamankan, termasuk dugaan apakah lokasi tersebut berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum.

Dalam kasus ini, AC dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Iptu Dudi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan objektif. Ia menegaskan perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila unsur pidana terpenuhi karena termasuk delik biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak