Baca 10 detik
- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka petinggi PT SPEM telah lengkap dan siap dilimpahkan.
- Penyidik Bareskrim Polri menyita uang, emas seberat 64 kilogram, serta pabrik terkait perdagangan emas ilegal.
- Para tersangka diduga membeli emas dari pertambangan tanpa izin periode 2019 hingga 2025 untuk diproses ulang.
Ia berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari praktik pertambangan ilegal.