- Polisi menangkap pemilik warung berinisial FR di Karawang Barat karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
- Jumlah korban kekerasan seksual tersebut diduga mencapai 17 anak, namun polisi baru menerima sembilan laporan resmi.
- Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polresta Karawang pada November 2026.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Seorang pemilik warung kelontong berinisial FR (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh turut memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayahnya.
Berdasarkan informasi sementara, jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 17 orang. Namun, hingga kini polisi baru menerima laporan dari sembilan korban.
Berikut lima fakta kasus dugaan pencabulan anak di Karawang:
Baca Juga:Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak, Bupati Karawang Minta Polisi Usut Tuntas
1. Pelaku Merupakan Pemilik Warung Kelontong
Polisi menangkap FR (30), seorang pemilik warung kelontong di wilayah Kecamatan Karawang Barat.
Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Dalam penanganan awal, polisi menyebut terdapat tujuh anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban.
2. Jumlah Korban Diduga Mencapai 17 Anak
Baca Juga:Tipu Pembelian 138 Sapi Kurban, Pedagang di Tasikmalaya Rugikan Korban Rp716 Juta
Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa jumlah korban diduga mencapai 17 anak.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyebutkan, berdasarkan informasi sementara, terdapat 17 anak laki-laki di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Meski demikian, polisi baru menerima laporan dari sembilan korban. Sementara laporan lainnya masih dalam proses.
3. Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Orang Tua
Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah seorang korban berinisial RAP (14) menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Ayah korban berinisial DP (45) kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polresta Karawang pada Minggu, 1 November 2026.