- Polisi menangkap pemilik warung berinisial FR di Karawang Barat karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
- Jumlah korban kekerasan seksual tersebut diduga mencapai 17 anak, namun polisi baru menerima sembilan laporan resmi.
- Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan ke Polresta Karawang pada November 2026.
Laporan itu menjadi salah satu dasar kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
4. Dugaan Pencabulan Terjadi di Warung Kawasan Karawang Barat
Ipda Muh Asim menjelaskan, dugaan pencabulan terhadap salah seorang korban terjadi pada Minggu siang, 18 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah warung di wilayah Kecamatan Karawang Barat.
Baca Juga:Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak, Bupati Karawang Minta Polisi Usut Tuntas
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang melakukan penanganan hingga berhasil mengamankan FR beberapa hari kemudian.
5. Bupati Karawang Turun Tangan Pantau Kasus
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mengaku telah memantau langsung proses penanganan kasus tersebut dan meminta kepolisian mengusutnya hingga tuntas.
"Kami telah melihat dan memonitoring secara langsung penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Karawang Barat," tegas Aep, Selasa.
Baca Juga:Tipu Pembelian 138 Sapi Kurban, Pedagang di Tasikmalaya Rugikan Korban Rp716 Juta