Baca 10 detik
- Polres Cimahi menangkap pria berinisial RS yang membunuh perempuan berinisial TS di kamar kos Kota Cimahi pada Kamis, 5 November 2026.
- Pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan pisau karena merasa sakit hati setelah diusir dan ditendang saat berada di dalam kamar kos.
- Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang yang berlaku dan terancam menghadapi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Endy.
Kontributor : Rahman