SuaraJabar.id - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelengaraan Kota Religius (PKR) yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat ternyata mencontoh draf serupa dari Kota Tasikmalaya.
Kepala Bidang Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok Salviadona Tri Pratita menjelaskan draf raperda tersebut diambil dari draf contoh Kota Tasikmalaya yang dinilai masih belum sempurna.
"Sampaikan summary draf ya masih belum sempurna, kita ambil contoh dari Kota Tasikmalaya. Kita ajukan dahulu dan masuk terlebih dahulu ke Prolegda DPRD Depok, nanti akan kita mengambil perbandingan dan masukanya, tapi sudah ditolak," katanya Suara.com, Senin (20/5/2019).
Ia mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Penyelengara Kota Religius (Raperda PKR) yang ditolak Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok yang dipimpin Hendrik Tangke Allo diajukan masih dalam bentuk summary atau ringkasan kasar.
Jadi kata dia, draf Raperda PKR ini belum finalisasi dan masih terbuka terkait saran, masukan, dan perbaikan oleh DPRD Depok seperti setiap fraksi-fraksi.
"Belum final masih panjang pembahasanya, kini sudah ditolak oleh DPRD Depok," kata Salviadona.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menangapi persoalan penolakan raperda terkait Penyelenggaran Kota Religius oleh Badan Musyawarah DPRD Depok, Jawa Barat. Menurutnya Perda Kota Religius Depok untuk mencegah perbuatan tercela.
Pengajuan raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Jadi kami (Pemkot Depok) mendorong setiap upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela. Agar terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram," kata Idris di Kantor Wali Kota Depok, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Ini Isi Draft Raperda Kota Religius Depok
Terlebih lagi, lanjutnya, secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, sambungnya, kehidupan beragama yang toleran dan moderat di Indonesia pada umumnya sarat dengan nilai-nilai religius tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi.
"Terpenting bagaimana praktik keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial politik di Negara yang menganut kebhinekaan dan keberagaman dalam etnis dan keyakinan agama,"
"Secara sosiologis, masyarakat Kota Depok adalah masyarakat heterogen dimana warganya hampir merefleksikan semua suku bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda. Dengan demikian perlu didorong pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tentram," jelasnya.
Lebih lanjut Idris mengatakan, secara yuridis, pada prinsipnya pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan dibidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan penyusunan raperda ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN