Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Senin, 01 Juli 2019 | 15:16 WIB
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)

SuaraJabar.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa. SM disebut memiliki gangguan kejiwaan.

Kekinian, SM telah berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa secara intensif.

"Yang bersangkutan juga memiliki riwayat pernah dirawat di RS Jiwa tahun berapa nanti disampaikan semuanya secara lengkap," ungkap Dedi di Mabes Polri, Senin (1/7/2019).

Dedi menjelaskan, hingga saat ini pihak Rumah Sakit Polri tengah mendalami riwayat dan gangguan jiwa yang dialami SM. Pasalnya, polisi belum memeriksa SM secara intensif lantaran kejiwaannya yang belum labil.

Baca Juga: Sebabkan Kecelakaan Maut, Penyerang Sopir Bus Akan Diperiksa Kejiwaannya

"Iya RS Polri kimi mendalami rekam jejak kejiwaan dari yang bersangkutan," sambungnya.

Meski dmeikian, Dedi belum dapat menyampaikan lebih merinci ihwal riwayat kejiwaan SM. Pasalnya, pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati beserta para Dokter dan Polres Bogor akan menggelar konferensi pers.

"Termasuk proses penanganan kasus ini. Konpers lengkap dengan Kepala Rumah Sakit Polri sekaligus spesialis kejiwaan," singkat Dedi.

Atas perbuatannya, perempuan yang membawa anjing peliharaan masuk ke sebuah masjid di kawasan Bogor, Jawa Barat itu diancam pasal penodaan agama.

Baca Juga: Sering Ngantuk di Pagi Hari? Awas Tanda Penyakit Serius hingga Kejiwaan!

Load More