Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 09 Juli 2019 | 15:08 WIB
Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara terkait kasus penganiayaan remaja. (Suara.com/Aminuddin)

SuaraJabar.id - Bahar bin Smith langsung mencium bendera Merah Putih yang berada di ruang persidangan, seusai mendapat vonis kasus penganiayaan terhadap dua remaja bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.

Bahar mencium bendera setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan dia bersalah melakukan penganiayaan.

Sidang tersebut berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019).

Pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, plus denda Rp 50 juta atau ganti kurungaan 1 bulan.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa, yakni memohon majelis hakim menjatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah ketua majelis hakim membacakan amar putusan dan mengetuk palu tanda persidangan selesai, tiba-tiba Bahar bergegas dari tempat duduknya dan langsung menghampiri majelis hakim untuk sekadar bersalaman.

Setelahnya, Bahar langsung menghampiri bendera Merah Putih yang terpasang tepat di sisi kiri meja persidangan.

Kemudian dia mencium bendera merah putih beberapa kali. Pekikan takbir sempat terdengar di ruang persidangan.

Tampak kuasa hukum Bahar reflek mengucapkan Alhamdulillah saat majelis hakim membacakan amar putusan.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang

"Allahuakbar," ucap Bahar sambil memegang bendera Merah Putih.

Menanggapi hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Bahar melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir.

"Saya menyerahkan kepada kuasa hukum," tukasnya.

Kontributor : Aminuddin

Load More