SuaraJabar.id - Terkait insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Kepala Koordinasi (Kakor) Polairud Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain mendatangi rumah duka almarhum Bripka RE di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019).
Ia mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bripka RE karena ditembak oleh Bripda RT di SPK Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019).
"Kalau kronologis bukan substantif saya itu, soal luka tembak juga bukan substantif saya. Kebetulan saya adalah atasan dari pelaku penembakan, saya sebagai anggota polisi menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya, oleh karena itu saya datang kemari," kata Zulkarnain kepada wartawan.
Menurut dia, pelaku yang diduga menembak Bripka RE akan mendapatkan sanksi, di mana ada tiga aturan yang dilanggar oleh pelaku.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Istri Bripka RE: Pak Bangun Ini Hari Jumat
Ketiga aturan yang dilanggar itu antara lain, menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian pelanggaran disiplin karena pelaku membawa senjata api tanpa berdinas atau indisipliner. Lalu etika profesi karena menghilangkan nyawa orang dinilai tidak beretika sebagai polisi sebagaimana diatur secara hukum.
"Sanksi untuk pidana umum menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu Pasal 338, dan bila direncanakan Pasal 340," ujar Zulkarnain.
"Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Penegasan senpinya milik dinas punya si pelaku," imbuh dia.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Detik-detik Polisi Tembak Polisi di Depok, Bripka RE Tewas Seketika
Berita Terkait
-
Tewas Didor di Polsek, Bripka RE Dikenal Baik dan Tak Punya Catatan Buruk
-
Kesaksian Ketua RT Saat Bripka RE Tewas Ditembak Sesama Polisi
-
Almarhum Bripka RE Kagumi Kapolri, Kakak Kandung: Anak Kedua Namanya Tito
-
Polisi Penembak Bripka RE Ditangkap Pakai Baju Preman, Digiring Provos
-
Detik-detik Bripka RE Ditembak Mati, Ada Suara 4 Letusan Senjata
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB