Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:22 WIB
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain di rumah duka Bripka RE, Jumat (26/7/2019). (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Terkait insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Kepala Koordinasi (Kakor) Polairud Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain mendatangi rumah duka almarhum Bripka RE di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019).

Ia mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bripka RE karena ditembak oleh Bripda RT di SPK Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019).

"Kalau kronologis bukan substantif saya itu, soal luka tembak juga bukan substantif saya. Kebetulan saya adalah atasan dari pelaku penembakan, saya sebagai anggota polisi menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya, oleh karena itu saya datang kemari," kata Zulkarnain kepada wartawan.

Menurut dia, pelaku yang diduga menembak Bripka RE akan mendapatkan sanksi, di mana ada tiga aturan yang dilanggar oleh pelaku.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Istri Bripka RE: Pak Bangun Ini Hari Jumat

Ketiga aturan yang dilanggar itu antara lain, menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian pelanggaran disiplin karena pelaku membawa senjata api tanpa berdinas atau indisipliner. Lalu etika profesi karena menghilangkan nyawa orang dinilai tidak beretika sebagai polisi sebagaimana diatur secara hukum.

"Sanksi untuk pidana umum menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu Pasal 338, dan bila direncanakan Pasal 340," ujar Zulkarnain.

"Etika profesi diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Penegasan senpinya milik dinas punya si pelaku," imbuh dia.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Detik-detik Polisi Tembak Polisi di Depok, Bripka RE Tewas Seketika

Load More