SuaraJabar.id - Tunangan salah satu tersangka perempuan yang terkait kasus praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kepada Polsek Tambun mencabut status tersebut.
Permintaan itu disampaikan AG (25) yang merupakan tunangan MPG. AG mengatakan, tunangannya tidak terlibat lebih dalam praktik aborsi yang dilakukan sang atasannya. Menurutnya, tunangan AG hanya menjadi pendamping.
Berdasarkan cerita dari MPN kepada AG, mulanya pasien bernama Helmi Merisah yang ingin melakukan aborsi datang diantar salah satu bidan di Bekasi.
"Jadi pasien itu diantar sama Bidan namanya Yuli. Sebelum datang ke klinik, Bidan Yuli sudah konfirmasi lebih dulu ke Pak Alfian selaku pemilik klinik," kata dia.
Saat datangnya Bidan Yuli, lanjut AG, tunanganya melayani proses administrasi. Kepada MPN, Yuli mengatakan, pasien yang telah dibawanya itu telah mengalami flek dan pendarahan selama tiga hari.
"Nah setelah itu dibawa oleh Pak Alfian dan dilakukan penanganan. Saat itu tunangan saya hanya menjadi pendamping, siapin alat dan pembersih alat. enggak tahu kalau Pak Alfian lakukan aborsi, yang diketahui hanya kuret. Tunangan saya bekerja sesuai dengan arahan pemilik klinik, enggak tahu menahu soal aborsi," jelas AG kepada Suara.com Selasa (13/8/2019).
AG juga menyatakan, jika selama bekerja kurang lebih setahun, sang tunangan baru menyaksikan pratik aborsi yang dilakukan oleh pimpinannya itu. Biasanya, pasien yang datang mengamali gangguan kesehatan pada umunya.
"Soal aborsi ini tidak tahu, jadi saya memohon kepada pihak kepolisian untuk mencabut status tersangka tunangan saya, dia (tunangannya) tidak tahu apa-apa. Hanya menjalankan tugas sebagai pendamping," tuturnya.
Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tambun terjadi pada hari Rabu, (7/8/2019) lalu. Mulanya, tunangan AG diperiksa hanya sebgai seorang saksi.
Baca Juga: Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi
"Hari Jumat tunangan saya itu sudah pulang kemrumah, tapi tiba-tiba pada hari Sabtu ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan MPN sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
Para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam lima tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah
-
BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles