SuaraJabar.id - Tunangan salah satu tersangka perempuan yang terkait kasus praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kepada Polsek Tambun mencabut status tersebut.
Permintaan itu disampaikan AG (25) yang merupakan tunangan MPG. AG mengatakan, tunangannya tidak terlibat lebih dalam praktik aborsi yang dilakukan sang atasannya. Menurutnya, tunangan AG hanya menjadi pendamping.
Berdasarkan cerita dari MPN kepada AG, mulanya pasien bernama Helmi Merisah yang ingin melakukan aborsi datang diantar salah satu bidan di Bekasi.
"Jadi pasien itu diantar sama Bidan namanya Yuli. Sebelum datang ke klinik, Bidan Yuli sudah konfirmasi lebih dulu ke Pak Alfian selaku pemilik klinik," kata dia.
Saat datangnya Bidan Yuli, lanjut AG, tunanganya melayani proses administrasi. Kepada MPN, Yuli mengatakan, pasien yang telah dibawanya itu telah mengalami flek dan pendarahan selama tiga hari.
"Nah setelah itu dibawa oleh Pak Alfian dan dilakukan penanganan. Saat itu tunangan saya hanya menjadi pendamping, siapin alat dan pembersih alat. enggak tahu kalau Pak Alfian lakukan aborsi, yang diketahui hanya kuret. Tunangan saya bekerja sesuai dengan arahan pemilik klinik, enggak tahu menahu soal aborsi," jelas AG kepada Suara.com Selasa (13/8/2019).
AG juga menyatakan, jika selama bekerja kurang lebih setahun, sang tunangan baru menyaksikan pratik aborsi yang dilakukan oleh pimpinannya itu. Biasanya, pasien yang datang mengamali gangguan kesehatan pada umunya.
"Soal aborsi ini tidak tahu, jadi saya memohon kepada pihak kepolisian untuk mencabut status tersangka tunangan saya, dia (tunangannya) tidak tahu apa-apa. Hanya menjalankan tugas sebagai pendamping," tuturnya.
Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tambun terjadi pada hari Rabu, (7/8/2019) lalu. Mulanya, tunangan AG diperiksa hanya sebgai seorang saksi.
Baca Juga: Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi
"Hari Jumat tunangan saya itu sudah pulang kemrumah, tapi tiba-tiba pada hari Sabtu ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan MPN sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
Para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam lima tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar