SuaraJabar.id - Tunangan salah satu tersangka perempuan yang terkait kasus praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kepada Polsek Tambun mencabut status tersebut.
Permintaan itu disampaikan AG (25) yang merupakan tunangan MPG. AG mengatakan, tunangannya tidak terlibat lebih dalam praktik aborsi yang dilakukan sang atasannya. Menurutnya, tunangan AG hanya menjadi pendamping.
Berdasarkan cerita dari MPN kepada AG, mulanya pasien bernama Helmi Merisah yang ingin melakukan aborsi datang diantar salah satu bidan di Bekasi.
"Jadi pasien itu diantar sama Bidan namanya Yuli. Sebelum datang ke klinik, Bidan Yuli sudah konfirmasi lebih dulu ke Pak Alfian selaku pemilik klinik," kata dia.
Baca Juga: Penampakan Klinik Aborsi di Bekasi
Saat datangnya Bidan Yuli, lanjut AG, tunanganya melayani proses administrasi. Kepada MPN, Yuli mengatakan, pasien yang telah dibawanya itu telah mengalami flek dan pendarahan selama tiga hari.
"Nah setelah itu dibawa oleh Pak Alfian dan dilakukan penanganan. Saat itu tunangan saya hanya menjadi pendamping, siapin alat dan pembersih alat. enggak tahu kalau Pak Alfian lakukan aborsi, yang diketahui hanya kuret. Tunangan saya bekerja sesuai dengan arahan pemilik klinik, enggak tahu menahu soal aborsi," jelas AG kepada Suara.com Selasa (13/8/2019).
AG juga menyatakan, jika selama bekerja kurang lebih setahun, sang tunangan baru menyaksikan pratik aborsi yang dilakukan oleh pimpinannya itu. Biasanya, pasien yang datang mengamali gangguan kesehatan pada umunya.
"Soal aborsi ini tidak tahu, jadi saya memohon kepada pihak kepolisian untuk mencabut status tersangka tunangan saya, dia (tunangannya) tidak tahu apa-apa. Hanya menjalankan tugas sebagai pendamping," tuturnya.
Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tambun terjadi pada hari Rabu, (7/8/2019) lalu. Mulanya, tunangan AG diperiksa hanya sebgai seorang saksi.
Baca Juga: Klinik Aborsi di Tambun, Polisi Selidiki Kemungkinan Dinkes Bekasi Terlibat
"Hari Jumat tunangan saya itu sudah pulang kemrumah, tapi tiba-tiba pada hari Sabtu ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, penggerebekan klinik aborsi ada empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan MPN sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
Para tersangka disangkakan Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam lima tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang