SuaraJabar.id - Kabar akan kemunculan hewan mirip harimau di Kampung Cibutun Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyedot perhatian sejumlah pihak.
Pada Rabu (30/10/2019) sore, tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Taruna Siaga Bencana, dan perwakilan pemerintah desa menyusuri tempat yang disebut-sebut menjadi lokasi kemunculan hewan tersebut.
Dari penelusuran itu, mereka menemukan banyak jejak tapak kaki hewan mirip kucing ukuran besar di sekitar perkebunan semangka dan mata air warga Cibutun. Jejak kaki hewan yang disebut warga memiliki corak loreng hitam kuning ini cukup besar.
Andri Fimansyah Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK ) mengatakan, kemungkinan ukura tubuh hewan ini cukup besar atau sudah dewasa.
Baca Juga: 5 Pekerja di Indragiri Hilir Riau Diserang Harimau, Satu Orang Tewas
"Mirip jejak macan tutul, dari jejak kakinya mungkin memiliki bobot hingga 50 kilogram. Pertanyaannya kenapa hewan ini turun ke pemukiman warga,” kata Andri sebagaimana dilansir dari Sukabumiupdate.com (jaringan Suara.com), Kamis (31/10/2019).
Andri memiliki banyak pengalaman terkait macan tutul karena memang tinggal dan bertugas di dekat Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang menjadi salah satu habibat spesies kucing besar seperti macan tutul dan macan kumbang.
“Mungkin karena saat ini musim kemarau sangat ekstrim, jadi ekosistem berkurang baik makanan maupun air. Hewan ini menurut warga paling sering terlihat di dekat sumber mata air yang berjarak sekitar 50 meter dari Kampung Cibutun," jelasnya.
Selain itu, habibat hewan ini juga diduga terganggu akibat seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan di kawasan Kecamatan Simpenan akhir-akhir ini. Hutan kecamatan Simpenan merupakan gugusan hutan yang tembus daerah Girimukti.
“Kalau tidak salah tahun 2014, di Girimukti ada warga yang menangkap macan tutul. Lokasi ini bisa masuk kawasan macan tutul karena teritorial jelajah macan itu sampai 15 kilometer lebih. Apalagi saat makanan susah karena kemarau,” sambung Andri.
Baca Juga: Kemunculan Harimau Gegerkan Warga Aceh, BKSDA dan Pawang Turun Tangan
Andri menyatakan, akan segera berkordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Mereka minta bukti autentik dulu, mungkin bsok kita akan pasang kamera pengintai," kata dia.
Diketahui, warga Cibutun dua kali melihat kemunculan hewan mirip harimau pada malam hari. Ada dua ekor yang muncul di sekitar perkebunan semangka milik warga setempat.
Berita Terkait
-
5 Pekerja di Indragiri Hilir Riau Diserang Harimau, Satu Orang Tewas
-
Miris, Tak Punya Biaya Berobat, Remaja di Sukabumi Dipasung di Kandang
-
Pulang usai Gali Kuburan, Ateng Kaget Rumahnya Sudah Gosong
-
Helikopter Rakitan Warga Sukabumi Siap Uji Terbang Akhir Tahun
-
Pelajar di Sukabumi Dilarang Ikut Demo saat Pelantikan Jokowi di Gedung DPR
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum