Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 04 November 2019 | 15:55 WIB
ILUSTRASI - Spanduk sindiran jelang pemutaran lagu Hati-Hati di Jalan Margonda Depok pada Rabu (18/8/2019). [Dokumen Satpol PP Depok]

SuaraJabar.id - Lagu berjudul “Hati-hati” yang dinyayikan Wali Kota Depok Mohammad Idris, dan rekamannya dikumandangkan di daerah pemberhentian lampu lalu lintas Jalan Margonda, tak lagi tedengar beberapa waktu ke belakang.

Padahal, lagu itu sempat viral di media-media sosial dan menjadi bahan polemik warganet.

Untuk diketahui, pemutaran lagu Hati-hati itu merupakan program Pemerintah Kota Depok, yang diyakini bisa mengurangi tingkat kecelakaan.

Pantauan kontributor Suara.com di Jalan Margonda, Senin (4/11/2019), tak lagi ada lagu Hati-Hati yang dikumandangkan tatkala lampu lalu lintas di sana berwarna merah.

Baca Juga: Pembangunan UIII Terkendala, Wali Kota Depok: Sudah Ada Surat Peringatan

"Belakangan ini tak dengar lagu Hati-Hati yang dinyayikan pak wali," kata Ikhsan, juru parkir di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menjelaskan, pemutaran lagu Hati-Hati dan Tiblantas dipindah ke mesin lampu lalu lintas Tugu Jam, arah Jalan RA Kartini.

Alasan pemindahan pemutaran lagu pak wali itu, karena dinilai mengganggu kegiatan keagamaan di masjid yang dekat lampu lalu lintas Ramandan.

"Kami pindahkan karena menganggu kegiatan keagamaan. Tapi tetap (lagu Hati-hati) dikolaborasikan dengan Tiblantas dari Polresta Depok," kata jelas Dadang di DPRD Depok.

Dadang menambahkan, lagu Hati-Hati dan Tiblantas juga akan diputar di kawasan pemberhentian lampu lalu lintas Sengon, Merah Sandra, Kecamatan Pancoran Mas.

Baca Juga: BJ Habibie Wafat, Wali Kota Depok Sampaikan Instruksi Khusus

Kontributor : Supriyadi

Load More