SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata jemaah korban First Travel dalam sidang yang digelar pada Senin (2/12/2019). Penolakan gugatan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi jemaah yang hadir dalam persidangan tersebut.
Meski begitu, PN Depok mempersilakan para pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan.
"Bagi para pihak yang tidak menerima putusan tersebut bisa banding dalam waktu 14 hari," kata Humas PN Depok Nanang pada Senin (2/12/2019).
Nanang mengemukakan gugatan tersebut ditolak oleh dua hakim anggota PN Depok, sedangkan hakim ketua menerima. Lebih lanjut, ia menjelaskan, penolakan terjadi karena hakim anggota berbeda pendapat dengan hakim ketua.
"Intinya, ditolak jadi hakim anggota berbeda pendapat dengan ketua majelis, tapi amarnya dalam eksepsi menolak seluruhnya."
Masih menurut Nanang, putusan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Sehingga, keputusan tidak bulat atau musyawarahnya ada perbedaan pendapat dari perkara tersebut.
Untuk diketahui, alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.
Usai sidang tersebut, puluhan calon jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan ucapan lainnya.
Baca Juga: Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
"Inalillahi wa inalillahi rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.
Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.
"Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa," kata seorang jemaah First Travel Arif.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
-
Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
-
Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Selamat Jalan Fahdly: SMAN 5 Bandung Berduka, Sekolah Minta Stop Sebar Video Maut di Cihampelas
-
Malam Kelam di Cihampelas: Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Dugaan Bentrok Pelajar, Disdik Buka Suara
-
Runtuhnya Marwah Sang Dai: Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati dan Kini Dalam Pengejaran Polisi
-
Tragedi di Balik Dinginnya Cihampelas: Ketika Seteru Pelajar Merenggut Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung
-
Rapor Merah Makan Bergizi Gratis: BGN 'Lumpuhkan' 350 Dapur Gizi di Jawa Barat, Ada Apa?