SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata jemaah korban First Travel dalam sidang yang digelar pada Senin (2/12/2019). Penolakan gugatan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi jemaah yang hadir dalam persidangan tersebut.
Meski begitu, PN Depok mempersilakan para pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan.
"Bagi para pihak yang tidak menerima putusan tersebut bisa banding dalam waktu 14 hari," kata Humas PN Depok Nanang pada Senin (2/12/2019).
Nanang mengemukakan gugatan tersebut ditolak oleh dua hakim anggota PN Depok, sedangkan hakim ketua menerima. Lebih lanjut, ia menjelaskan, penolakan terjadi karena hakim anggota berbeda pendapat dengan hakim ketua.
"Intinya, ditolak jadi hakim anggota berbeda pendapat dengan ketua majelis, tapi amarnya dalam eksepsi menolak seluruhnya."
Masih menurut Nanang, putusan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Sehingga, keputusan tidak bulat atau musyawarahnya ada perbedaan pendapat dari perkara tersebut.
Untuk diketahui, alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.
Usai sidang tersebut, puluhan calon jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan ucapan lainnya.
Baca Juga: Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
"Inalillahi wa inalillahi rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.
Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.
"Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa," kata seorang jemaah First Travel Arif.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
-
Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
-
Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sentil Masalah Sinyal, Komisi V DPR RI Tanya Kenapa Argo Bromo Anggrek Tak Berhenti?
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: Bermula dari Mobil di Jalur Perlintasan
-
KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi