SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perdata jemaah korban First Travel dalam sidang yang digelar pada Senin (2/12/2019). Penolakan gugatan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi jemaah yang hadir dalam persidangan tersebut.
Meski begitu, PN Depok mempersilakan para pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk melakukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan ditetapkan.
"Bagi para pihak yang tidak menerima putusan tersebut bisa banding dalam waktu 14 hari," kata Humas PN Depok Nanang pada Senin (2/12/2019).
Nanang mengemukakan gugatan tersebut ditolak oleh dua hakim anggota PN Depok, sedangkan hakim ketua menerima. Lebih lanjut, ia menjelaskan, penolakan terjadi karena hakim anggota berbeda pendapat dengan hakim ketua.
"Intinya, ditolak jadi hakim anggota berbeda pendapat dengan ketua majelis, tapi amarnya dalam eksepsi menolak seluruhnya."
Masih menurut Nanang, putusan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Sehingga, keputusan tidak bulat atau musyawarahnya ada perbedaan pendapat dari perkara tersebut.
Untuk diketahui, alasan majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya, ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar," papar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.
Usai sidang tersebut, puluhan calon jemaah korban penipuan First Travel yang berada di dalam ruang sidang berteriak takbir dan ucapan lainnya.
Baca Juga: Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
"Inalillahi wa inalillahi rojiun. Keadilan di Indonesia telah mati," teriak sejumlah korban calon jemaah.
Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.
"Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa," kata seorang jemaah First Travel Arif.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Sidang Perdata First Travel Ditolak, Jemaah: Keadilan Telah Mati
-
Jelang Sidang Perdata First Travel, Salawat dan Takbir Bergema di PN Depok
-
Korban First Travel Tolak Umroh dari Menag: Saya Mau Duit Kembali!
-
Menag Fachrul Razi Akan Berangkatkan Umrah Korban First Travel yang Miskin
-
MA Usul Kemenag Buat Rekening Pemerintah Khusus Haji dan Umrah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan