Scroll untuk membaca artikel
Rima Sekarani Imamun Nissa
Jum'at, 13 Desember 2019 | 18:30 WIB
Sebagian warga terdampak proyek rumah deret Tamansari, mengungsi di lantai dua Masjid Al-Islam, Tamansari, Bandung Wetan, Jumat (13/12/2019). (Suara.com/Aminuddin)

Pantauan Suara.com, lahan dengan luas sekitar 7 ribu meter persegi itu telah ditutupi benteng baja ringan. Adapun bangunan yang sehari sebelumnya masih berdiri kokoh tampak sudah rata dengan tanah. Hanya beberapa pohon yang tak ikut ditumbangkan.

Selain itu, terlihat pula puing-puing bangunan seperti kusen, daun pintu, serta material lainnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Warga RW 11 Tamansari, Riefki Zulfikar menganggap penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandung itu sangat tidak adil dan merugikan warga.

Zulfikar menilai pemberitahuan yang dilayangkan Satpol PP kepada warga sangat tergesa-gesa.

Baca Juga: Ricuh Pembongkaran Rumah Warga Tamansari, Ini Nasib 25 Orang yang Ditangkap

"Kalau eksekusi kan tadi menurut keterangan warga baru mendapatkan surat kemarin sore jam 16.30 WIB (11/12/2019). Nah, itu kan dilihat juga sebenarnya pemberitahuannya tidak berjarak waktu," ucap Zulfikar di lokasi penggusuran, Kamis (12/12/2019) kemarin.

Ia juga mengatakan, Pemkot Bandung tidak berhak melakukan penggusuran paksa atas warga Tamansari. Sebab, kata dia, status tanah itu masih sengketa.

Kontributor : Aminuddin

Load More