SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus suap Meikarta dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020)
Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani dalam pembacaan tuntutannya mengungkapkan terdakwa secara sah dan meyakinkankan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pasal 12 huruf A UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kiki.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Iwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
“Terdakwa tidak menyesali atau tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kiki.
Hal yang meringankan Iwa, tidak pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. Olehnya jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan bersalah secara sah.
“Pertama, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU,” ujar Kiki.
Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwah tetap ditahan.
“Ketiga, Menjatuhkan pidana tambahan berupaya membayar uang pengganti kepada negara sebesar 400 juta jika terpidana tidak mengganti dslam satu bulan sejak keputusan semenjak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap pidana selama satu tahun,” ujar Kiki
Baca Juga: Sidang Suap Meikarta, Sekda Jabar Non-Aktif Iwa Karniwa Bantah Terima Suap
Sebagai informasi, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta yang diterima secara bertahap dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024