SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus suap Meikarta dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020)
Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani dalam pembacaan tuntutannya mengungkapkan terdakwa secara sah dan meyakinkankan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pasal 12 huruf A UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kiki.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Iwa juga tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak menyesali atau tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kiki.
Hal yang meringankan Iwa, tidak pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga. Olehnya jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Bandung memutuskan bersalah secara sah.
“Pertama, Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU,” ujar Kiki.
Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar 400 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwah tetap ditahan.
“Ketiga, Menjatuhkan pidana tambahan berupaya membayar uang pengganti kepada negara sebesar 400 juta jika terpidana tidak mengganti dslam satu bulan sejak keputusan semenjak pengadilan mengeluarkan keputusan tetap pidana selama satu tahun,” ujar Kiki
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
Sebagai informasi, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta yang diterima secara bertahap dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menanggapi tuntutan itu, Iwa Karniwa akan melakukan pembelaan.
“Nanti akan melakukan pembelaan dan Insya Allah nanti tanggal 4 Maret,” ujar Iwa
Atas kasus yang menimpa dirinya, Iwa mengaku menjadi ujian yang berat. Dan meyakini bahwa dirinya tidak melakukan. Iwa mengelak bahwa dirinya menerima sejumlah uang dan tuduhan suap yang disangkakan olehnya atas percepatan ijin pembangunan Meikarta. Ia merasa kaget atas kasus yang menimpanya saat ini.
“Karena saya merasa tidak melakukan membahas masalah uang. Terus terang saja saya merasa kaget, tapi ini takdir yang harus saya jalani dan akan saya ikuti proses hukum ini. Mudah-mudahan nanti mendapatkan keadilan yang terbaik,” ujar Iwa.
Terkait dengan tuntutan JPU KPK perihal penggunaan uang suap untuk keperluan pembelian banner untuk pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Gubernur, Iwa mengungkapkan dirinya akan melakukan pembelaan nanti.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
-
Sidang Suap Meikarta, Sekda Jabar Non-Aktif Iwa Karniwa Bantah Terima Suap
-
Suap Meikarta, Aher dan Deddy Mizwar Bersaksi di Persidangan
-
Segera Diadili, Eks Presdir Lippo Cikarang Mengeluh Ini ke Wartawan
-
Presdir Lippo Cikarang Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Kasus Meikarta
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September