Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Februari 2020 | 20:53 WIB
Brigadir Rangga Tianto dijatuhi vonis penjara selama 13 tahun terkait kasus penembakan yang menewaskan anggota Polsek Cimanggis, Depok bernama Bripka Rahmat Efendy.

SuaraJabar.id - Brigadir Rangga Tianto dijatuhi vonis penjara selama 13 tahun terkait kasus penembakan yang menewaskan anggota Polsek Cimanggis, Depok bernama Bripka Rahmat Efendy.

Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta mengatakan, vonis tersebut diberikan lantaran Brigadir Rangga dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan sebagaimana tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa secara sah melakukan pembunuhan, seperti dalam tuntutan subsidair Jaksa. Dengan ini menjatuhkan putusan hukuman, kepada terdakwa 13 tahun penjara," kata Hakim Yuanne Marietta di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

Tak terima dengan putusan tersebut, Brigadir Rangga pun mengajukan banding.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Polri: Tengah Didalami Propam Polda Sulteng

"Saya menyatakan, mengajukan banding," kata dia.

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Bripka Rahmat Efendy tewas setelah ditembak rekannya sendiri sesama polisi, Brigadir Rangga Tianto. Aksi penembakan itu terjadi saat korban berada di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).

Korban tewas dengan luka tembakan yang bersarang ke bagian tubuh di antaranya dada, leher, paha dan perut.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Komisi III DPR: Kok Bisa Polisi Tembak Polisi di Polsek?

Load More