SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang juga berstatus sebagai terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta meminta dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya.
Permintaan terssebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (4/3/2020).
"Saya minta dibebaskan dari tuntutan dengan seadil-adilnya," katanya seperti dilansir Antara.
Dia berdalih, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru mendakwa dirinya. Lantaran, ia menyebut tidak mengetahui perihal aliran uang suap sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya didakwakan kepada dirinya. Terkait dakwaan karena mempercepat permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk disetujui Gubernur Jawa Barat, menurutnya bukan suatu hal yang keliru.
Baca Juga: Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Menurutnya, membantu percepatan persetujuan substansi RDTR kepada Gubernur memang sudah menjadi tugas pokok sebagai Sekda. Karena itu, ia berdalih Jaksa KPK telah keliru dalam mengambil kesimpulan.
"Dari fakta-fakta itu saya yakin tidak bersalah, karena apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum," kata dia.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya pertemuan antara dirinya dengan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 72. Namun, kata dia, dia pertemuan itu tidak direncanakan sebelumnya.
Kehadirannya dalam pertemuan tersebut, menurutnya atas inisiatif Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. Iwa dan Waras memang diusung dari satu partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota. Pertemuan itu tidak direncanakan," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
Dalam dakwaan jaksa, pertemuan itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2017. Pertemuan itu diduga terjadi sebagai sarana komunikasi antara Iwa Karniwa dengan Neneng Rahmi yang meminta bantuan untuk mempercepat mendapat persetujuan RDTR.
Di dalam RDTR Kabupaten Bekasi, terdapat rencana pembangunan kompleks Meikarta yang diinisiasi oleh PT Lippo Cikarang. Neneng Rahmi sendiri sebelumnya telah menjadi salah seorang narapidana kasus suap menyuap tersebut.
Sebelumnya, Iwa Karniwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk dipenjara selama 6 tahun terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Senin (24/2/2020).
Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
-
Sidang Suap Meikarta, Sekda Jabar Non-Aktif Iwa Karniwa Bantah Terima Suap
-
Suap Meikarta, Aher dan Deddy Mizwar Bersaksi di Persidangan
-
Presdir Lippo Cikarang Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Kasus Meikarta
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi