SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang juga berstatus sebagai terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta meminta dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya.
Permintaan terssebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (4/3/2020).
"Saya minta dibebaskan dari tuntutan dengan seadil-adilnya," katanya seperti dilansir Antara.
Dia berdalih, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru mendakwa dirinya. Lantaran, ia menyebut tidak mengetahui perihal aliran uang suap sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya didakwakan kepada dirinya. Terkait dakwaan karena mempercepat permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk disetujui Gubernur Jawa Barat, menurutnya bukan suatu hal yang keliru.
Menurutnya, membantu percepatan persetujuan substansi RDTR kepada Gubernur memang sudah menjadi tugas pokok sebagai Sekda. Karena itu, ia berdalih Jaksa KPK telah keliru dalam mengambil kesimpulan.
"Dari fakta-fakta itu saya yakin tidak bersalah, karena apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum," kata dia.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya pertemuan antara dirinya dengan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 72. Namun, kata dia, dia pertemuan itu tidak direncanakan sebelumnya.
Kehadirannya dalam pertemuan tersebut, menurutnya atas inisiatif Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. Iwa dan Waras memang diusung dari satu partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota. Pertemuan itu tidak direncanakan," katanya.
Baca Juga: Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam dakwaan jaksa, pertemuan itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2017. Pertemuan itu diduga terjadi sebagai sarana komunikasi antara Iwa Karniwa dengan Neneng Rahmi yang meminta bantuan untuk mempercepat mendapat persetujuan RDTR.
Di dalam RDTR Kabupaten Bekasi, terdapat rencana pembangunan kompleks Meikarta yang diinisiasi oleh PT Lippo Cikarang. Neneng Rahmi sendiri sebelumnya telah menjadi salah seorang narapidana kasus suap menyuap tersebut.
Sebelumnya, Iwa Karniwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut untuk dipenjara selama 6 tahun terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Senin (24/2/2020).
Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
-
Sidang Suap Meikarta, Sekda Jabar Non-Aktif Iwa Karniwa Bantah Terima Suap
-
Suap Meikarta, Aher dan Deddy Mizwar Bersaksi di Persidangan
-
Presdir Lippo Cikarang Kecewa Hakim Tolak Praperadilan Kasus Meikarta
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih