Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 14 April 2020 | 16:02 WIB
Salah satu pabrik di Kawasan Industri Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendesak perusahaan di wilayahnya berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup. Meski begitu, Suhup mengemukakan, meski dilarang untuk beroperasi selama masa 14 hari ke depan, pemerintah masih memberikan kelonggaran Kebijakan.

"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat," kata Suhup, Selasa (14/4/2020) saat dihubungi sambungan selularnya.

Dia mengemukakan, perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Driver Ojol: Sepi, Pulang Enggak Bawa Duit Tiga Hari

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.

"Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi," ujarnya.

Untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemkab Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.

"Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19," ungkapnya.

Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dengan setiap perusahaan.

Baca Juga: Patuhi Aturan, Begini Pedoman Isolasi Diri RT RW saat PSBB Jakarta

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi Sutomo menyampaikan, jika kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Sejauh ini, perusahan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian.

"Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait," katanya.

Saat ini, kata dia, sebagian besar perusahan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman.

Kemudian industri strategis lainnya, seperti otomotif yang terlibat ekspor dan impor. Namun sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi.

Di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki.

"Detailnya berapa perusahan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian."

Bangun dapur umum

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana membangun 12 dapur umum yang diperuntukan bagi 12 kecamatan di wilayahnya. Dapur umum itu dibangun menyusul adanya kebijakan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) pada, Rabu (15/4/2020) besok.

Rahmah mengaku, rencana membangun 12 dapur umum itu telah dibicarakan saat rapat melalui Video Conferensing (Vcon) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Nantinya, produksi makanan itu akan disalurkan bagi keluarga yang masuk kategori tidak mampu berkenaan penerapaan PSBB.

"PSBB sendiri ada 32 titik nanti petugas yang berjaga. Dapur umum akan dibuat segera," kata Rahmat.

Rahmat juga telah meminta kepada tim Covid-19 untuk dapat menentukan titik-titik dapur umum. Sejauh ini terdapat 117 Ketua Rukun Warga (RW) yang telah bekerjasama dengan tim Covid-19 untuk mengentaskan penyebaran Virus Corona di Kota Bekasi.

"Jadi nanti yang menerima adalah keluarga tidak mampu, keluarga yang terdampak Covid-19, juga dampak Work From Home (WFH)," ujar dia.

Ia juga menekankan kepada seluruh lurah dan camat agar cermat mengevaluasi tim pendata bagi warga kurang mampu. Juga memberikan stiker sebagai tanda keluarga penerima bantuan sosial.

"Saya minta seluruh lurah dan camat, jangan menutup pelayanan warga, segera dievalusi oleh tim mana yang layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan, dan segera dilabelkan stiker kami keluarga tidak mampu yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan lain halnya," tegasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More