Sang tukang buah langsung turun kebawah dan bersembunyi di petak kontrakan paling ujung -- tepatnya di balik pintu penghuni kontrakan lainnya. Meski kondisi sedang ramai, para penghuni kontrakan tidak mendengar atau mengetahui adanya pembunuhan.
Melihat ada sesuatu yang janggal, ada salah satu penghuni --tidak disebutkan namanya-- mengecek seluruh kondisi kamar kontrakan. Setelah tiba di lantai dua, sang penghuni kontrakan mendapati Pakde Ayam dan istrinya sudah tergeletak bersimbah darah.
Penghuni kontrakan itu langsung memanggil seluruh penghuni kontrakan. Saat itu, kondisi listrik masih padam. Para penghuni kontrakan langsung berinsiatif membawa Pakde Ayam dan Suwati ke Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi.
Saat penghuni kontrakan menggotong kedua korban turun ke bawah, penghuni kontrakan lainnya ada yang berinisiatif menyalakan saklar listrik. Saat lampu menyala, para penghuni kontrakan melihat Andriyanto berada di pojok kontrakan dengan linggis ditangannya.
Sontak, salah satu penghuni kontrakan yang melihat sosok Andriyanto langsung berteriak, merasa takut jika sang tukang buah mengayunkan linggis kepadanya. Penghuni lainnya --secara beramai-ramai-- langsung menangkap Andriyanto dan mengikatnya di dekat parkiran motor.
Sementara itu, Pakde Ayam dan Suwati langsung dilarikan menuju RSUD Bekasi. Saat dalam penanganan, Pakde Ayam menghembuskan nafas terakhirnya. Sementara, Suwati meninggal esok harinya, sekitar pukul 12.00 siang.
Pada ungkap kasus yang dihelat di Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (11/5), Andriyanto mengaku gelap mata karena anak kedua korban telah memperkosa anak perempuannya. Namun polisi menemukan fakta baru yang menyebut kalau Andriyanto hanya berdalih saja --kejadian perkosaan tersebut adalah akal-akalannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman mengatakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap putri tersangka.
Menurut Arman, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa ternyata putri Andriyanto tidak diperkosa oleh anak dari Pakde Ayam dan Suwati.
Baca Juga: PNS Kembali Berkantor Senin Depan, Wagub NTT: Kerja dari Rumah Tak Efektif
"Tidak benar, itu dalihnya tersangka saja," kata Arman saat dikonfirmasi.
Kendati begitu, Arman tidak menjelaskan apa motif sesungguhnya AN membunuh pasutri SA dan SR. Menurut dia, hingga kekinian pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya itu, sang tukang buah itu dijerat Pasal 340 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diikat di Parkiran Motor, Detik-detik Warga Tangkap Kakek Pembunuh Pasutri
-
Diburu Warga, Kakek Pembunuh Pasutri Sempat Ngumpet sambil Pegang Linggis
-
Aksi Kakek Pembunuh Pasutri, Awalnya Dengar Tetangga Mabuk Mau Perkosa Anak
-
Bunuh Pasutri Pakai Linggis, Anak Diperkosa Ternyata Cuma Dalih Kakek AN
-
Dieksekusi Pakai Linggis, Kejiwaan Kakek Pembunuh Pasutri Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Hindari Jebakan Phishing, Cek di Sini Daftar Kanal Resmi BRI
-
Stop! Wajah Kusam Bukan Lagi Simbol Maskulin 2025: Inilah 4 Rahasia Sat-Set Cowok Auto-Glowing
-
Akhir Drama Viral Ojol vs Opang di Rancaekek, Sepakat Damai Usai Mediasi Polisi
-
Akhir Tahun Anti-Wacana: 3 Spot Wisata di Jabar Paling Skena dan Estetik Buat Healing Gen Z
-
Inovasi Limbah Kayu Jati, Faber Instrument Naik Kelas Lewat Program BRI UMKM EXPORT