Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 17:59 WIB
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial MAA (31 tahun) asal Kota Tangerang, Banten, nekat melakukan aksi kejahatan di dalam Ramayana Department Store, Jalan Pasar Gudang, RT 3, RW 3, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam menjalankan aksi pada Kamis (13/8/2020), sekitar jam 17.30 WIB, dia terlebih dahulu berpura-pura hendak belanja. Yang lucu dari aksi MAA, setelah keadaan dirasakan sepi, dia ngumpet di sela-sela mesin permainan Zone 2000 untuk menunggu toko tutup.

"Diduga pelaku menginap di area toko Ramayana," kata Kapolsek Citamiang Inspektur Polisi Satu Suwaji yang dilansir dari sukabumiupdate.com -- media partner Suara.com.

Pada malam harinya, setelah keadaan dirasa aman, MAA keluar dari tempat persembunyian. MAA pun mulai beraksi. Dia ambil-ambil barang kesukaan.

Baca Juga: Racuni Korban Pakai Kecubung, Komplotan Pencuri Bawa Kabur Mobil Sewaan

Menurut keterangan MAA kepada polisi, dia berencana keluar dari Ramayana setelah dibuka petugas pada Jumat (14/8/2020), sekitar jam 09.00 WIB.

Tetapi ketika hendak membuka Ramayana, petugas mendapati kejanggalan. Ada pintu yang rusak akibat dibobol.  Sampai di situ, MAA masih aman di tempat persembunyian.

"Pihak Ramayana melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Citamiang dan dari Polsek Citamiang berangakat ke TKP Ramayana. Akan tetapi, pada saat melakukan pengecekan TKP, diduga pelaku ketahuan tempat persembunyiannya dan meloncat ke bawah. Tetapi upaya kabur pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diamankan oleh polisi," kata Suwaji.

Terbongkarlah kejahatan MAA. Perjuangan semalam tak membuahkan hasil. Masuk sel pula.

Petugas mengamankan kembali barang-barang yang tadinya akan dibawa kabur MAA, seperti sepatu merek Diadora warna biru, t-shirt warna hitam, celana dalam merek GT Man, kemeja warna biru merek M231, celana panjang jeans merek Edwin warna hitam, celana pendek jeans merek Carvil, handphone merek Vivo tipe Y 91C, dan kaos kaki merek Reebok warna hitam abu-abu.

Baca Juga: Diteriaki Maling, Pencuri Mobil BRI Ngumpet di Rumah Anggota DPRD Solo

Barang-barang itu kalau diuangkan nilainya sekitar Rp3.193. 000.

Load More