SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung yang menolak proyek pembangunan rumah deret kembali mendapat surat pemberitahuan ancaman pembongkaran paksa. Kali ini, Satpol PP Kota Bandung mengancam akan membongkar gudang penyimpanan barang warga.
Surat pemberitahun dari Satpol PP Kota Bandung ditemukan warga pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Surat itu tidak diberikan langsung ke warga. Melainkan ditempel di gudang penyimpanan barang warga secara diam-diam.
Salah seorang warga, Ade, yang pada saat hari penempelan berada di gudang tersebut bahkan tidak mengetahui adanya penempelan surat yang dilakukan oleh pihak Satpol PP. Ia mengaku tidak melihat orang yang menempelkan surat tersebut.
Surat Pemberitahuan (SP) Pembongkaran Bangunan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan Nomor: HK.09.02/1264-Satpol.PP/X/2020 salah satu poinnya adalah warga diminta agar segera membongkar bangunan yang didirikan di kawasan Jalan Kebon Kembang RW 11 Kelurahan Tamansari.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat Reduksi Potensi Penyebaran Covid-19 di Bioskop
Apabila dalam jangka waktu 3 X 24 jam ternyata warga tidak melaksanakan sebagaimana surat, maka Pemkot Bandung akan melaksanakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya surat tersebut, warga RW 11 Tamansari menjadi sangat cemas dan khawatir akan kembali mengalami penggusuran paksa dan kekerasan oleh aparat.
“Terkait surat yang ditempel di gudang rongsokan, pas hari H saya kebetulan dari pagi sortir barang, sampai azan Zuhur masih di situ, tapi pada saat ada penempelan tidak tahu,” ungkap Ade dalam konferensi pers di reruntuhan RW 11, Tamansari Bandung, Kamis (15/10/2020).
Warga sempat mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Satpol PP Bandung Wetan, pada Rabu (14/10/2020) kemarin dan pihaknya mendapat jawaban keaslian surat. Ketika menempelkan surat, pihak Satpol PP mengaku tidak ada warga di dalam gudang tersebut.
“Kemarin kita konfirmasi kalau yang dibilang nempel tahu kalau ada barang-barang di situ, katanya tidak ada siapa-siapa, saya ada padahal sampai jam 13.00 WIB, katanya ditempel jam 11.00 WIB. Tapi baru ketahuan pada saat sore,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Direktur Bank Bukopin
Sementara itu, warga lainnya, Eva Eryani mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Kota Bandung untuk menemui warga. Namun sampai saat ini belum terealisasi.
Berita Terkait
-
6 Fakta Sejarah di Balik Pembangunan Istana Air Tamansari
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Kekayaan Muhammad Farhan di LHKPN, Berani Tolak Suap Proyek Rp3 Miliar
-
Farhan Koar-Koar Ogah Diajak Main Film Usai Jabat Wali Kota Bandung, Siapa Kena Sindir?
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar