SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung menangkap Anjasmara. Ia ditangkap karena berbisnis senjata api ilegal.
Pria berinisial DA (25) alias Anjasmara ini diduga menjalankan bisnis senjata api ilegal dengan cara membuat senjata api rakitan, memodifikasi senjata api dan menjualnya di aplikasi Bukalapak.
Anjasmara membuat senjata api dengan bahan baku senjata airsoft gun. ia kemudian memodifikasinya sehingga senjata itu bisa memuntahkan peluru tajam.
"Pelaku ini, sudah berjalan dua tahun menjalankan bisnisnya tersebut," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Proses produksi dilakukan di rumahnya di Tasikmalaya. Anjasmara mengaku belajar merakit serta memodifikasi senjata itu secara otodidak.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, empat senjata api rakitan, sepuluh butir peluru tajam, dua butir selongsong airsoft gun, empat pin ramset, 51 butir selongsong, enam korek api, tiga lakban, 150 butir peluru hampa, satu borgol, 300 lebih peluru gotri.
Kemudian, tiga laras senjata, enam selongsong ori, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja, dua peluru untuk AK47, dan 150 selongsong bekas ramset.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Klarifikasi Acara Habib Rizieq, Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Ketua RT
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?