Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 November 2020 | 12:58 WIB
Polisi menunjukan senjata api rakitan DA (25) alias Anjasmara di Mapolda Jawa Barat, kamis (26/11/2020). [Suara.com/Anjasmara]

SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung menangkap Anjasmara. Ia ditangkap karena berbisnis senjata api ilegal.

Pria berinisial DA (25) alias Anjasmara ini diduga menjalankan bisnis senjata api ilegal dengan cara membuat senjata api rakitan, memodifikasi senjata api dan menjualnya di aplikasi Bukalapak.

Anjasmara membuat senjata api dengan bahan baku senjata airsoft gun. ia kemudian memodifikasinya sehingga senjata itu bisa memuntahkan peluru tajam.

"Pelaku ini, sudah berjalan dua tahun menjalankan bisnisnya tersebut," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Klarifikasi Acara Habib Rizieq, Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Ketua RT

Proses produksi dilakukan di rumahnya di Tasikmalaya. Anjasmara mengaku belajar merakit serta memodifikasi senjata itu secara otodidak.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, empat senjata api rakitan, sepuluh butir peluru tajam, dua butir selongsong airsoft gun, empat pin ramset, 51 butir selongsong, enam korek api, tiga lakban, 150 butir peluru hampa, satu borgol, 300 lebih peluru gotri.

Kemudian, tiga laras senjata, enam selongsong ori, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja, dua peluru untuk AK47, dan 150 selongsong bekas ramset.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Koordinator Donatur Jamaah Islamiyah

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More