SuaraJabar.id - (KPAI) mendukung Polresta Cirebon untuk menerapkan pasal pemberatan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak pada NF (52).
NF adalah seorang marbot masjid yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 13 anak di sebuah masjid di Kabupaten Cirebon.
"Ini harus kita terapkan, dan mudah-mudahan Polresta Cirebon bisa menerapkan PP ini di tahun 2021. Supaya menjadi efek jera para predator-predator anak," kata Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Bimasena di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).
Ia juga mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Cirebon yang telah berhasil mengungkap kasus predator terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum mereka.
"Lagi-lagi ini adalah prestasi, tidak kurang dari 1x24 jam, pelaku predator anak langsung ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon," katanya.
Ia menambahkan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat akan melakukan healing trauma kepada para korban. Tentunya berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penanganan trauma dari para korban.
"Kita akan kawal terus kasus ini,. Tim Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jabar akan melakukan healing trauma terhadap para korban," katanya.
Sementara itu, lanjut Bimasena, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat kedua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat pada tahun 2020 lalu.
"Angkanya saya tidak berani berikan, karena datanya belum saya dapatkan, yang jelas untuk Kabupaten Cirebon saat ini di posisi kedua setelah Sukabumi dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak," katanya.
Baca Juga: Aksi Predator Anak di Sebuah Masjid di Cirebon Terkuak dari Rekaman Video
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi megatakan pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan Kebiri Kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Tentu, kami akan terapkan, itu merupakan salah satu upaya kita, karena kasus ini terjadi setelah keluarnya peraturan baru. Maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan hakim di pengadilan, untuk memberikan rekomendasi penambahan vonis hukuman kebiri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial NF (52) diduga mencabuli 13 anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam masjid.
NF adalah marbot sebuah masjid di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Ia kini diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Kutopanji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
Titik Api TPA Galuga Padam, Petugas Fokus Urai Asap Tebal Pakai Alat Berat
-
Mengenal Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Bagi Nasabah Terpilih
-
Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau
-
Pasar Properti Mulai Bergerak, Kepastian Serah Terima Jadi Pertimbangan Konsumen
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian