SuaraJabar.id - Pasangan suami istri atau pasutri Stevian dan Ana Fransiska kini menjadi penghuni ruang tahanan polisi. Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dengan dugaan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Sang suami, Stevian atau Vian terlebih dahulu ditangkap oleh polisi beberapa waktu lalu. Ia terciduk memiliki sabu seberat satu kilogram.
Pengembangan polisi, mereka berhasil menangkap istri Stevian, Ana Fransiska Widjaya dan tiga bandar lainnya yakni M. Irfan alias Jipang, Ujang Suryana alias Cut, dan Deden Hendrawa.
Polisi juga mengamankan Riki Nasmu, yang merupakan pemasok sabu kepada para bandar di Bandung.
Namun Riki tidak dihadir dalam pengungkapan kasus ini. Pasalnya, Riki dalam pengawasan dan penahanan salah satu lapas di Jakarta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman narkoba dari Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman paket ke Bandung, pada Senin 28 Mei 2021. Paket tersebut dikirim ke rumah salah seorang pelaku bernama Stevian alias Vian.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun bergerak ke alamat yang dituju. Sesampainya di rumah pelaku, polisi mendapati seorang kurir pengiriman paket barang berada di rumah tersebut.
"Anggota langsung lakukan penangkapan dan menggeledah isi barang tersebut. Alhasil anggota berhasil menemukan sabu-sabu yang ada di dalam paket yang berisi microwave," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Kamis (3/6/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, sabu yang disembunyikan dalam microwave memiliki berat 1,12 kilogram. Stevian langsung diamankan.
Saat diambil keterangan, Stevian mengaku masih memiliki barang sabu di rumahnya. Kemudian polisi pun kembali bergerak ke rumah Stevian di wilayah Pagarsih, Kota Bandung.
Baca Juga: ASN Kota Bandung Bakal Bersepeda dari Rumah ke Kantor
Di rumah Stevian barang sabu yang di maksud sudah tidak berada di dalam rumahnya. Sabu yang disembunyikan itu, diketahui sudah berpindah tangan melalui Ana Fransiska Widjaya, yang merupakan istri Stevian. Ana pun diamankan polisi karena dianggap turut serta dalam jaringan narkoba.
Kepada penyidik Ana mengaku menyembunyikan sabu-sabu dengan berat total 871 gram. Namun sabu tersebut sudah diberikan kepada M. Irvan alias Jipang.
Dari pengakuan itu, polisi mengejar keberadaan Jipang. Singkat cerita, Jipang berhasil diamankan polisi. Jipang mengaku sabu yang didapat dari Ana, diberikan kepada Ujang Suryana dan Deden. Polisi kembali melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya tersebut.
Pengejaran polisi pun berbuah manis. Keduanya berhasil di tangkap, pada Rabu 2 Mei 2021, tadi malam. Polisi juga berhasil mendapat barang bukti sabu yang telah berpindah tangan itu.
Setelah seluruh tersangka berhasil diamankan, para turut dimintai keterangan. Dari keterangan tersebut, diketahui, sabu-sabu tersebut didapat dari salah seorang warga binaan di salah satu lapas di Jakarta, yang tak lain ada Riki Nasmu.
Ulung mengatakan, untuk tersangka Riki, dirinya sudah dimintai keterangan. Dari keterangan Riki, ia menyebut satu nama yang merupakan pemasok sabu untuk jaringan Riki. Orang tersebut pun kini telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Marc Klok Soroti Dua Masalah Persib Usai Imbang di GBT, Siap Bangkit Lawan Persik
-
Manajemen Persib Bandung Tegaskan Menolak Segala Bentuk Rasisme
-
Marc Klok: Fokus Pertandingan Selanjutnya!
-
Beckham Putra Jaga Pola Makan selama Ramadan, Hindari Gorengan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Resmi! YouTuber Resbob dan Bigmo Ditetapkan Tersangka Fitnah Azizah Salsha
-
Bekasi Darurat Sampah, Proyek Listrik Burangkeng Malah Masih Antre Lelang
-
Bebas Tikus dan Kecoa! Standar Higienis Dapur Makan Bergizi Gratis Ditingkatkan Se-Indonesia
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?