SuaraJabar.id - Cara melihat pajak motor di STNK. STNK adalah surat yang dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor dengan berbagai informasi penting di dalamnya. Salah satunya adalah mengenai pajak beserta besaran tarif.
Salah satu sisi dari STNK ini memuat informasi mengenai tarif pajak yang dikenakan untuk sepeda motor.
Anda akan menemukan tabel bertuliskan informasi mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Informasi lainnya yakni batas waktu untuk pembayaran pajak. Berikut adalah ulasan lengkap cara melihat pajak motor di STNK secara mudah berikut sejumlah istilahnya.
Baca Juga: Angkasa Pura I Minta PBB-P2 Bandara YIA Diturunkan Menjadi Rp10 Miliar
PKB
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) biasanya memiliki tarif sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Tarif PKB akan menurun setiap tahunnya, menyesuaikan nilai jual kendaraan yang terus menyusut.
Biaya Admin
Biaya admin dikenakan untuk sepeda motor saat membayar penggantian pelat nomor setiap lima tahun sekali. Balik nama motor juga akan dikenakan biaya admin tersebut. Namun jika sepeda motor Anda baru dibeli, maka tidak dikenakan biaya administrasi.
BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.
SWDKLLJ
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran yang dikelola Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Denda Pajak
Bagi Anda yang tidak bisa membayarkan pajak sepeda motor secara tepat waktu, maka harus membayarkan denda. Saat Anda telat membayarkan pajak sepeda motor, maka ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online
Cara Melihat Pajak Motor Selain dari STNK
Saat ini Anda bisa melakukan pengecekan terhadap pajak sepeda motor secara digital dengan menggunakan bantuan aplikasi atau website. Berikut beberapa cara melihat pajak sepeda motor selain melalui STNK.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak
-
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?