SuaraJabar.id - Berapa biaya perpanjang SIM? Sebelum membahas tarif atau biaya perpanjang SIM, alangkah lebih baiknya pahami dulu pengertian tentang SIM.
SIM Merupakan surat izin mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM sebagai tanda bahwa pengemudi telah kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga dalam lima tahun sekali pemilik harus segera melakukan perpanjang SIM.
Untuk biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp.80.000 dan Rp.75.000.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 15 Desember 2021
Akan tetapi, terdapat biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp.25.000 serta asuransi Rp.30.000.
Sehingga total biaya perpanjang SIM A sebesar Rp.135.000 dan SIM C sebesar Rp.130.000.
Biaya tersebut, sudah tertera pada peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. Apabila pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya telah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang biaya perpanjang SIM seperti dibawah ini.
Baca Juga: Cetak Puluhan SIM Palsu, Mantan Pegawai Lepas Satlantas di Kalteng Diciduk
1. Biaya Perpanjang SIM
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM sebagai berikut.
- SIM A : Rp.80.000
- SIM B1 : Rp.80.000
- SIM B2 : Rp.80.000
- SIM C : Rp.75.000
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan Khusus) : Rp.30.000
- SIM Internasional : Rp.225.000
2. Golongan SIM
Untuk diketahui, SIM dibagi dalam beberapa golongan. Penggolongan SIM diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan Dan Pengemudi.
- SIM A: Untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM A Khusus: Untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/ barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
- SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM B2: Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
- Golongan SIM C: Untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Golongan SIM D Khusus: Bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Sekian informasi tentang biaya perpanjang SIM beserta golongannya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Terbaru November 2024 Lengkap Lokasi dan Jamnya, Jangan Lupa Bawa BPJS!
-
Mau Pake eSIM? Pastikan HP Kamu Kompatibel, Begini Caranya!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend