SuaraJabar.id - Berapa biaya perpanjang SIM? Sebelum membahas tarif atau biaya perpanjang SIM, alangkah lebih baiknya pahami dulu pengertian tentang SIM.
SIM Merupakan surat izin mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM sebagai tanda bahwa pengemudi telah kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga dalam lima tahun sekali pemilik harus segera melakukan perpanjang SIM.
Untuk biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp.80.000 dan Rp.75.000.
Akan tetapi, terdapat biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp.25.000 serta asuransi Rp.30.000.
Sehingga total biaya perpanjang SIM A sebesar Rp.135.000 dan SIM C sebesar Rp.130.000.
Biaya tersebut, sudah tertera pada peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. Apabila pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya telah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang biaya perpanjang SIM seperti dibawah ini.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 15 Desember 2021
1. Biaya Perpanjang SIM
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM sebagai berikut.
- SIM A : Rp.80.000
- SIM B1 : Rp.80.000
- SIM B2 : Rp.80.000
- SIM C : Rp.75.000
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan Khusus) : Rp.30.000
- SIM Internasional : Rp.225.000
2. Golongan SIM
Untuk diketahui, SIM dibagi dalam beberapa golongan. Penggolongan SIM diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan Dan Pengemudi.
- SIM A: Untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM A Khusus: Untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/ barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
- SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM B2: Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
- Golongan SIM C: Untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Golongan SIM D Khusus: Bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Sekian informasi tentang biaya perpanjang SIM beserta golongannya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?