SuaraJabar.id - Berapa biaya perpanjang SIM? Sebelum membahas tarif atau biaya perpanjang SIM, alangkah lebih baiknya pahami dulu pengertian tentang SIM.
SIM Merupakan surat izin mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM sebagai tanda bahwa pengemudi telah kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga dalam lima tahun sekali pemilik harus segera melakukan perpanjang SIM.
Untuk biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp.80.000 dan Rp.75.000.
Akan tetapi, terdapat biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp.25.000 serta asuransi Rp.30.000.
Sehingga total biaya perpanjang SIM A sebesar Rp.135.000 dan SIM C sebesar Rp.130.000.
Biaya tersebut, sudah tertera pada peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. Apabila pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya telah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang biaya perpanjang SIM seperti dibawah ini.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 15 Desember 2021
1. Biaya Perpanjang SIM
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM sebagai berikut.
- SIM A : Rp.80.000
- SIM B1 : Rp.80.000
- SIM B2 : Rp.80.000
- SIM C : Rp.75.000
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan Khusus) : Rp.30.000
- SIM Internasional : Rp.225.000
2. Golongan SIM
Untuk diketahui, SIM dibagi dalam beberapa golongan. Penggolongan SIM diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan Dan Pengemudi.
- SIM A: Untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM A Khusus: Untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/ barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
- SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM B2: Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
- Golongan SIM C: Untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Golongan SIM D Khusus: Bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Sekian informasi tentang biaya perpanjang SIM beserta golongannya.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong