Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Jum'at, 17 Desember 2021 | 18:46 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJabar.id - Berapa biaya perpanjang SIM? Sebelum membahas tarif atau biaya perpanjang SIM, alangkah lebih baiknya pahami dulu pengertian tentang SIM.

SIM Merupakan surat izin mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

Kepemilikan SIM sebagai tanda bahwa pengemudi telah kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga dalam lima tahun sekali pemilik harus segera melakukan perpanjang SIM.

Untuk biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp.80.000 dan Rp.75.000.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Rabu 15 Desember 2021

Akan tetapi, terdapat biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp.25.000 serta asuransi Rp.30.000.

Sehingga total biaya perpanjang SIM A sebesar Rp.135.000 dan SIM C sebesar Rp.130.000.

Biaya tersebut, sudah tertera pada peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. Apabila pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya telah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang biaya perpanjang SIM seperti dibawah ini.

Baca Juga: Cetak Puluhan SIM Palsu, Mantan Pegawai Lepas Satlantas di Kalteng Diciduk

1. Biaya Perpanjang SIM
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM sebagai berikut.

Load More