SuaraJabar.id - Besaran gaji Guru SD atau Sekolah Dasar di Indonesia disesuaikan dengan status dan masa kerja. Apabila masih berstatus honorer atau sukwan, maka gaji cenderung masih kecil. Sementara guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maka gajinya akan lebih besar.
Gaji guru SD yang masih berstatus honorer, digaji dengan ketentuan sukarela dari sekolah yang bersangkutan. Namun, bagi guru SD yang sudah berstatus PNS, gaji akan menyesuaikan dengan pangkat dan golongan yang disandang, dengan gaji berasal dari anggaran negara.
Lantas berapa rincian gaji guru SD, baik yang masih berstatus honorer atau yang sudah berstatus PNS? Ingin tahu? Berikut ulasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber.
Adapun rincian gaji guru SD baik honorer maupun PNS adalah sebagai berikut:
Gaji Guru SD Honorer
Gaji guru SD yang masih memiliki status honorer atau sukwan akan digaji dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulannya. Bahkan, ada juga beberapa daerah yang kekurangan dana, maka akan membayar guru honorer sebesar Rp300 ribu saja.
Namun, ada juga guru-guru yang berada di kota-kota besar, meski masih berstatus honorer, sudah mendapat gaji kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Guru-guru tersebut biasanya mendapat gaji dari pemerintah daerah setempat.
Gaji guru honorer di SD biasanya dihitung dari jumlah jam mengajar. Semua guru honorer akan dibatasi waktu mengajar dalam 24 jam. Dan apabila per jamnya hanya dibayar Rp50 ribu atau Rp100 ribu, maka tinggal mengalikan antara jumlah jam mengajar dengan gaji perjam tersebut.
Gaji Guru SD PNS
Baca Juga: Guru SD Ditemukan Tewas Ditusuk Mantan Suami di Halaman Sekolah
Untuk gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perbuhan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk besaran gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, akan disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Adapun besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan dan pangkatnya adalah sebagai berikut:
1. Golongan I:- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II:- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 - Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 - Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 - Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III:- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar