SuaraJabar.id - Besaran gaji Guru SD atau Sekolah Dasar di Indonesia disesuaikan dengan status dan masa kerja. Apabila masih berstatus honorer atau sukwan, maka gaji cenderung masih kecil. Sementara guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maka gajinya akan lebih besar.
Gaji guru SD yang masih berstatus honorer, digaji dengan ketentuan sukarela dari sekolah yang bersangkutan. Namun, bagi guru SD yang sudah berstatus PNS, gaji akan menyesuaikan dengan pangkat dan golongan yang disandang, dengan gaji berasal dari anggaran negara.
Lantas berapa rincian gaji guru SD, baik yang masih berstatus honorer atau yang sudah berstatus PNS? Ingin tahu? Berikut ulasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber.
Adapun rincian gaji guru SD baik honorer maupun PNS adalah sebagai berikut:
Gaji Guru SD Honorer
Gaji guru SD yang masih memiliki status honorer atau sukwan akan digaji dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulannya. Bahkan, ada juga beberapa daerah yang kekurangan dana, maka akan membayar guru honorer sebesar Rp300 ribu saja.
Namun, ada juga guru-guru yang berada di kota-kota besar, meski masih berstatus honorer, sudah mendapat gaji kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Guru-guru tersebut biasanya mendapat gaji dari pemerintah daerah setempat.
Gaji guru honorer di SD biasanya dihitung dari jumlah jam mengajar. Semua guru honorer akan dibatasi waktu mengajar dalam 24 jam. Dan apabila per jamnya hanya dibayar Rp50 ribu atau Rp100 ribu, maka tinggal mengalikan antara jumlah jam mengajar dengan gaji perjam tersebut.
Gaji Guru SD PNS
Baca Juga: Guru SD Ditemukan Tewas Ditusuk Mantan Suami di Halaman Sekolah
Untuk gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perbuhan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk besaran gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, akan disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Adapun besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan dan pangkatnya adalah sebagai berikut:
1. Golongan I:- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II:- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 - Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 - Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 - Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III:- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangunan, Begini Cara Rudy Susmanto Menghidupkan Masjid Raya Pakansari
-
AgenBRILink Jadi Jalan Ibu Rumah Tangga Bangun Usaha di Desa
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Cara Tepat Obati Luka Diabetes Agar Terhindar dari Ancaman Amputasi
-
Nama Aura Kasih Terseret Pusaran Korupsi Bank BJB, KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari RK
-
Daftar Lengkap UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Paling Sultan, Daerah Kamu Berapa?