SuaraJabar.id - Besaran gaji Guru SD atau Sekolah Dasar di Indonesia disesuaikan dengan status dan masa kerja. Apabila masih berstatus honorer atau sukwan, maka gaji cenderung masih kecil. Sementara guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maka gajinya akan lebih besar.
Gaji guru SD yang masih berstatus honorer, digaji dengan ketentuan sukarela dari sekolah yang bersangkutan. Namun, bagi guru SD yang sudah berstatus PNS, gaji akan menyesuaikan dengan pangkat dan golongan yang disandang, dengan gaji berasal dari anggaran negara.
Lantas berapa rincian gaji guru SD, baik yang masih berstatus honorer atau yang sudah berstatus PNS? Ingin tahu? Berikut ulasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber.
Adapun rincian gaji guru SD baik honorer maupun PNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Guru SD Ditemukan Tewas Ditusuk Mantan Suami di Halaman Sekolah
Gaji Guru SD Honorer
Gaji guru SD yang masih memiliki status honorer atau sukwan akan digaji dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulannya. Bahkan, ada juga beberapa daerah yang kekurangan dana, maka akan membayar guru honorer sebesar Rp300 ribu saja.
Namun, ada juga guru-guru yang berada di kota-kota besar, meski masih berstatus honorer, sudah mendapat gaji kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Guru-guru tersebut biasanya mendapat gaji dari pemerintah daerah setempat.
Gaji guru honorer di SD biasanya dihitung dari jumlah jam mengajar. Semua guru honorer akan dibatasi waktu mengajar dalam 24 jam. Dan apabila per jamnya hanya dibayar Rp50 ribu atau Rp100 ribu, maka tinggal mengalikan antara jumlah jam mengajar dengan gaji perjam tersebut.
Gaji Guru SD PNS
Untuk gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perbuhan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!
-
Demokrasi Butuh Guru: Ketika Politik Kehilangan Arah Tanpa Ki Hadjar Dewantara
-
PNS dan PPPK Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025? Ini Penjelasannya
-
Viral Aksi Guru Gunting Seragam Murid di Tengah Lapangan Tuai Pro Kontra
-
5 Tips Menghadapi Seminar PPG dengan Lancar, Jangan Sampai Gagal
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Ekonomi Sulit? 3 Kisah Inspiratif Buktikan Toko Ritel Ini Solusi Hemat untuk Keluarga Indonesia
-
Jangan Sampai Ada Korban Lagi, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Katering Program Makan Bergizi Gratis
-
Jadi Sorotan Dedi Mulyadi, Bupati Subang Klaim Premanisme di Pabrik BYD Tuntas
-
Modern Cancer Hospital Guangzhou: Bangun Kembali Kehidupan dengan Minimal Invasif Terintegrasi
-
Imigrasi Jabar Bongkar Potensi Bahaya Orang Asing di Bandung-Cimahi!